Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sengketa Lahan 5,3 Hektar, Warga Waringin Tunggal Magelang Somasi PT KAI

kabarMagelang__Warga Dusun Waringin Tunggal, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, melayangkan somasi terbuka terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) di balai warga setempat, Jumat (31/7/2026). 

Langkah hukum ini diambil menyusul tindakan PT KAI yang mulai memasang patok pembatas di wilayah pemukiman mereka selama dua hari terakhir.

​Titik Supatmi, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa perselisihan tanah ini telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun sejak era orang tua mereka. 

Berbagai upaya mediasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan BUMN, telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.

​"Harapan kami, bersama tim advokasi, apa yang kami perjuangkan selama ini bisa tercapai dan hak kepemilikan tanah benar-benar kami miliki," ujar Titik saat ditemui wartawan di lokasi.

​Warga lain, Edi Warsono, menambahkan bahwa PT KAI hingga kini belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah. 

Ia menyebut pihak PT KAI bersama perangkat desa sempat mendatangi lokasi untuk mematok lahan-lahan kosong yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum.

​"Dua hari berturut-turut mereka datang melihat lahan kosong. Bagi kami, lahan tersebut adalah fasilitas umum warga dan tempat olahraga anak-anak sekolah. Kami tetap menolak lahan ini diakui sebagai aset PT KAI," tegas Edi.

​Sementara itu, Nur Rohman dari Tim Advokasi Pantja Arga Muda menjelaskan bahwa keberadaan warga di lahan seluas 5,3 hektar tersebut merupakan hasil kebijakan negara di masa lalu, di mana para purnawirawan atau pensiunan ditempatkan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan warga bukanlah pemukim liar.

​Dari hasil penelusuran data primer tanah masa Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij / NIS), tim advokasi tidak menemukan klaim grondkaart PT KAI yang terdaftar untuk area Waringin Tunggal.

​"Dalam peta register NIS, lahan tersebut tercatat sebagai tanah putih atau tanah tanpa klaim penguasaan dari pihak perkeretaapian saat itu. Atas dasar data ini, kami melayangkan somasi terbuka agar PT KAI segera mencabut dan melepas papan plang serta patok yang telah dipasang," terang Mur Rohman.

​Melalui somasi ini, warga berharap pihak PT KAI dapat menghormati proses hukum serta riwayat penguasaan tanah oleh warga yang telah berlangsung puluhan tahun.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply