kabarMagelang__Puluhan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Magelang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jumat (22/8/2026) siang.
Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk menagih kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Wonogiri, Junarsih.
Koordinator Lapangan (Korlap) Warga, Purnoto, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk keprihatinan atas lambatnya penyelesaian kasus tersebut. Purnoto menyebut, jika tidak diredam, ada sekitar 1.000 warga yang berencana mendatangi Kejari Magelang.
"Kedatangan kami ke sini mewakili warga. Sebenarnya ada sekitar 1.000 orang yang siap datang. Namun, karena kejaksaan mengirimkan surat bahwa proses hukum tetap berlanjut dan akan diekspos ke Kejati Semarang pada tanggal 21 Agustus 2026 (hari ini), kami memutuskan untuk mengutus perwakilan saja," jelas Purnoto.
Purnoto menegaskan, masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang jelas dan tegas. Menurutnya, ditemukannya selisih anggaran serta adanya pengembalian uang oleh kades yang bersangkutan seharusnya menjadi bukti kuat untuk melanjutkan proses tindak pidana korupsi.
"Proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan cukup lama. Dalam pemeriksaan, ditemukan selisih anggaran dan uangnya sudah dikembalikan. Sesuai aturan undang-undang, pengembalian kerugian negara oleh pejabat publik tidak menghapuskan unsur pidananya. Yang ditanyakan warga saat ini adalah kejelasan penanganan unsur pidananya," kata Purnoto.
Ia juga mengungkapkan bahwa imbas dari belum selesainya kasus hukum ini membuat aktivitas pemerintahan di Desa Wonogiri terganggu. Warga masih memboikot dan menyegel Balai Desa Wonogiri hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Warga sudah tidak ingin dipimpin oleh kades tersebut. Balai desa saat ini masih disegel warga sebagai bentuk komitmen. Balai desa baru akan dibuka kembali jika sudah ada kepastian hukum, misalnya keputusan inkracht atau surat pemberhentian sementara dari Bupati," kata Purnoto.
Sementara itu,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian D, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur penyidikan. Pihaknya berencana memaparkan hasil temuan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang.
"Kami sedang menjalankan proses penyidikan. Untuk melangkah ke tahap selanjutnya, kami harus melaporkan dan memaparkan hasil penyidikan ini ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Semarang melalui mekanisme ekspos. Saat ini kami masih menunggu penyesuaian agenda dari kejaksaan tinggi. Setelah pemaparan selesai, hasilnya akan langsung kami sampaikan," ujar Ferdi.
Ferdi menambahkan, kejaksaan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan perkara tersebut kepada pihak pelapor. Ia menanggapi aksi warga sebagai hal yang wajar karena masyarakat mengharapkan kejelasan atas penanganan kasus tersebut.
"Perkembangannya sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pelapor melalui pemberitahuan Pidsus 3B. Itu sudah menjadi kewajiban kami. Kami memahami jika masyarakat merasa tidak sabar karena keterbatasan pemahaman terkait prosedur teknis di kejaksaan. Prinsipnya, seluruh proses hukum tetap berjalan," tegasnya.(Res).

Tidak ada komentar: