Borobudur, kabarMagelang — Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menggelar aksi penggrebekan terhadap aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Progo pada Senin (3/8/2026) siang.
Aksi penolakan mendadak ini sempat memicu ketegangan dan nyaris menimbulkan kesalahpahaman antara warga dan pengelola tambang.
Dalam aksinya, warga secara tegas menghentikan operasional alat berat serta mengusir sedikitnya enam unit truk pengangkut pasir untuk segera mengosongkan area penambangan.
Aksi nekad masyarakat ini dipicu oleh rasa kecewa warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sambeng. Mereka merasa tidak pernah menerima sosialisasi formal maupun memberikan persetujuan resmi terkait izin operasional penambangan tersebut.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Tanah Air (Gemapelita) Desa Sambeng, Umar, menyampaikan bahwa polemik utama yang memicu gejolak ini adalah transparansi pihak penambang.
"Hasil rembuk kami dengan pihak penambang menggarisbawahi masalah utama: tidak adanya sosialisasi kepada warga maupun Pemerintah Desa Sambeng. Di sisi lain, pihak penambang mengklaim telah melakukan sosialisasi dan mengantongi izin dari Kepala Desa," ujar Umar usai melakukan dialog bersama pihak penambang di lokasi kejadian.
Menanggapi klaim penambang mengenai izin dari Kepala Desa, Umar menyatakan pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi pasti lantaran Kepala Desa Sambeng sedang tidak berada di tempat.
Meski demikian, ia menantang pengelola tambang untuk membuktikan klaim sosialisasi tersebut secara terbuka.
"Jika memang ada bukti dokumen atau daftar hadir sosialisasi, silakan buka dan pertemukan langsung dengan warga," tegas Umar.
Aktivitas Tambang Dihentikan
Dari hasil perundingan di lapangan, pihak penambang akhirnya menyepakati untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan sementara mulai hari ini juga sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Pengelola tambang berdalih masih harus berkoordinasi dengan pihak direksi perusahaan. Namun disisi lain, sikap warga Desa Sambeng sudah bulat.
"Sikap dan kemauan warga sudah bulat: menolak dan meminta aktivitas tambang dihentikan selamanya," lanjut Umar.
Selain menuntut penutupan, pihak Gemapelita juga membantah keras isu mengenai penerimaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
"Pemdes dan warga Sambeng secara tegas menyatakan tidak pernah menerima dana kompensasi atau CSR dalam bentuk apa pun dari penambang," tegasnya.
Menurut Umar, penolakan atas dana kompensasi tersebut didasari oleh prinsip warga yang sejak awal menolak keberadaan tambang.
"Harapan utama masyarakat hanya satu: tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah kami," pungkasnya.

Tidak ada komentar: