Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun Terduga Pelaku Penganiaya Guru di Kajoran

​KabarMagelang — Satreskrim Polresta Magelang menangkap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang guru swasta di Dusun Jarakan Barat, Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

​Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri membenarkan penangkapan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut. Terduga pelaku diamankan langsung di kediamannya pada Sabtu (26/9/2026).

​“Untuk kejadian di Kajoran, kami mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terduga pelaku diamankan dari rumahnya, dibawa ke Polsek Kajoran, lalu digeser ke Polresta Magelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy, Sabtu malam.

​Proses penangkapan dan pengamanan awal di Polsek Kajoran sempat memancing perhatian massa. Sejumlah warga berkumpul di sekitar lokasi karena penasaran ingin memastikan identitas terduga pelaku. Namun, Edy memastikan situasi dapat dikendalikan dengan cepat.

​“Sudah terkondisi semuanya. Warga hanya ingin tahu siapa pelakunya,” jelasnya.

​Peristiwa penyerangan tersebut dialami korban, Enjang Gelisda Azizah (29), pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban saat itu sedang berada di rumah bersama sang ayah yang dalam kondisi sakit.

​Insiden bermula ketika korban mendengar suara gedoran pada pintu kamar. Saat pintu dibuka, sesosok orang tak dikenal langsung menyerang korban menggunakan benda tumpul berukuran panjang.

​Kakak korban, Nastiti Dyah Laniasari, mengungkapkan bahwa adiknya sempat melihat gerak-gerik sosok mencurigakan di sekitar rumah sebelum kejadian. Akibat serangan mendadak tersebut, korban sempat pingsan.

​Begitu tersadar dan mendapati pelaku telah melarikan diri, korban langsung memeriksa keadaan ayahnya di kamar sebelah sebelum akhirnya keluar meminta pertolongan warga.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena luka robek di bagian kepala, lebam di tangan, serta dugaan retak tulang berdasarkan pemeriksaan awal.

​Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, Kepolisian menegaskan proses penyidikan dan peradilan akan disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku.

​“Informasi awal masih pencurian dengan kekerasan. Terduga pelaku masih di bawah umur, sekitar 15 tahun. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut,” tegas Edy.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply