Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Pencuri Burung Ditangkap Warga

NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Muhammad Sholikhin (35), Warga Desa Tegalrandu, Kecamatan  Srumbung, Magelang ditangkap warga setelah ketahuan  mencuri burung milik Yoki Nurihwal(22 ), Warga Jamus Pasar, Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar,  Selasa  (28/2) siang.

Menurut keterangan saksi Mujiono, (40) warga, Jamuspasar Jamus, saat melintas depan rumah yoki, melihat orang yang belum di kenal  mengambil burung kacer dalam sangkar milik korban yang digantung di teras depan rumah. Saat di dekati dan ditanya, tersangka malah melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic dengan  Nomor Polisi AA-3540-EG.

"Spontan saya  berteriak maling-maling, dan mengejar bersama warga yang mendengar. Tersangka berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek Ngluwar," ujarnya.

Di Mapolsek tersangka mengaku sudah pernah melakukan tindak Pidana yang sama di Wilayah Kecamatan Sawangan pada tahun
2012.

"Saya menjalani hukuman selama 3 (tiga) Bulan penjara," akunya.

Kapolsek Ngluwar AKP Joko Hero, SPd membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa  tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka diserahkan oleh warga yang menangkap. Tersangka  dan barang bukti berupa speda motor honda Vario, AA-3540-EG, dan hasil kejahatan burung kacer seharga Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) berhasil  diamankan sebagai Barang Bukti," jelasnya di Mapolsek Ngluwar Rabu (1/3).

Dia menegaskan kini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan karena tersangka yang merupakan residivis dimungkinkan melakukan  tidak hanya sekali ini saja.

"Untuk kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas Joko.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply