Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Operasi Penertipan Satlantas Polres Magelang Sita Puluhan Lampu Strobo

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Jajaran Satlantas Polres Magelang gelar operasi penertiban lampu strobo/rotator dan sirine dengan sasaran kendaraan pribadi, di Jl. Soekarno-Hatta tepatnya depan Mapolres Magelang, Rabu (11/10). Penertipan juga dilakukan kepada kendaaran berstrobo milik anggota yang bukan mobil dinas. Bagi pengendara yang melanggar langsung diberi sangsi berupa tilang dan lampu strobo harus dilepas untuk diamankan.  
Kasatlantas Polres Magelang, AKP Didi Dewantoro, mengatakan penertipan ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 59.Dimana pengguna lampu strobo (isyarat) dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah,” jelasnya.

Kemudian Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Kemudian untuk kendaraan bermuatan berat, dan bermuatan bahan berbahaya seperti BBM, atau menderek Kendaraan.

“Harus ada bedanya, jangan sampai masyarakat umum atau warga sipil tidak mengetahui tentang peraturan lalu lintas ini,” ujar Didi.

Dia menyebutkan bahwa  dalam kurun waktu bulan Juli 2017 hingga sekarang, pihaknya telah mengamankan 59 unit lampu strobo/rotator yang didapat dari kendaraan warga sipil. Dan operasi semacam ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Magelang. Termasuk penertiban intern Polres Magelang, yang memakai kendaraan berstrobo bukan kendaraan dinas.

“Kendaraan pribadi milik anggota Kepolisian juga tidak boleh memakai strobo dan sirine,” tegasnya.

Sementara salah satu pengendara yang melanggar, Peno (50) mengaku memasang strobo (lampu biru) di mobilnya hanya untuk fariasi dan belum tahu adanya peraturan tersebut. 

"Saya kena tilang karena ada lampu strobo di mobil saya. Kalau peraturanya seperti itu saya juga tidak kecewa strobo di sita," katanya.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply