MUNGKID, kabarMagelang.com__Rudiyanto (33) warga Desa Lekis
Waytawar, Kecamatan Pakuwanratu, Kabupaten
Way Kanan, Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magelang, Polda Jateng,
Senin (3/9) malam. Dia ditangkap di wilayah Muntilan setelah sebelumnya
diketahui melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di rumah Heru Prasetyo
(26) warga Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Magelang, dengan cara mencongkel
jendela rumah.
Kapolsek Mungkid, AKP Supriyono,
mengungkapkan bahwa, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah
korban pada hari Sabtu (1/9) malam, dengan
cara mencongkel jendela rumah korban. Kejadian ini diketahui oleh korban Heru
Prasetyo paginya sekira pukul 05.00 wib.
“Saat itu korban melihat pintu
jendela samping mengalami kerusakan, dan barang–barang seperti Lap Top, HP,
dan tas berisi surat-surat serta uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus
ribu rupiah) yang berada di dalam rumah sudah tidak ada, sehingga korban
mengalami kerugian Rp.6.500.000,-. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek
Mungkid,” ungkapnya di Mapolsek Mungkid, Selasa (4/9).
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara
(TKP) dan hasil dari penyelidikan, Polisi akhrinya berhasil mengidentifikasi
identitas pelaku. Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku curat
ini.
“Pelaku yang tinggalnya di Desa
Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas ini akhirnya berhasil ditangkap oleh
jajaran Resmob, dan Satreskrim polres Magelang, di wiklayah muntilan, senin (3/9)
malam, beserta barang bukti hasil kejahatanya,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih
diamankan di Mapolsek Mungkid guna pengembangan dan menjalani proses
selanjutnya.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 kUHP
yakni pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara,” tegas Supriyono. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: