Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Curat Asal Lampung Dibekuk Polisi Di Muntilan

MUNGKID, kabarMagelang.com__Rudiyanto (33) warga Desa Lekis Waytawar, Kecamatan Pakuwanratu,  Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magelang, Polda Jateng, Senin (3/9) malam. Dia ditangkap di wilayah Muntilan setelah sebelumnya diketahui melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di rumah Heru Prasetyo (26) warga Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Magelang, dengan cara mencongkel jendela rumah.

Kapolsek Mungkid, AKP Supriyono, mengungkapkan bahwa, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban pada hari Sabtu (1/9) malam,  dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kejadian ini diketahui oleh korban Heru Prasetyo paginya sekira pukul 05.00 wib.

“Saat itu korban melihat  pintu jendela  samping mengalami kerusakan, dan barang–barang seperti Lap Top, HP, dan tas berisi surat-surat serta uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam rumah sudah tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian Rp.6.500.000,-. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Mungkid,” ungkapnya di Mapolsek Mungkid, Selasa (4/9).

Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil dari penyelidikan, Polisi akhrinya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku curat ini.

“Pelaku yang tinggalnya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas ini akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob, dan Satreskrim polres Magelang, di wiklayah muntilan, senin (3/9) malam, beserta barang bukti hasil kejahatanya,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Mungkid guna pengembangan dan menjalani proses selanjutnya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 kUHP yakni pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Supriyono. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply