Kajoran, kabarMagelang.com__Dua remaja MN, (21), dan AN, (19), warga
Desa Pulosaren , Kecamatan.Kepil, Wonosobo, terpaksa diamankan oleh Unit
Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng. Keduanya, di duga sebagai
tersangka pencurian di Counter “ Lestari Cell ” Pasar Gatukan Desa Sutopati,
Kecamatan Kajoran, Magelang, milik Korban Mufid Maryoto, (35), warga Dusun
Butuh, Desa Temanggung , Kecamatan Kaliangkrik, Magelang,
“Kejadian itu Hari Selasa, ( 2/10 )
sekitar pukul 08.00 wib, saat membuka warung ternyata di dalam sudah acak
acakan, setelah kami periksa barang barang dagangan telah hilang,” ungkap Mufid
Maryoto. Senin, usai melaporkan kejadian di Mapolsek Kajoran, Senin (8/10).
Dia menyebutkan puluhan HP berbagai merk,
kartu data dan reguler, serta uang yang ada di dalam hampir semuanya hilang,
digondol pencuri.
“Total kerugian kurang lebih .25 jutaan
rupiah,” katanya,
Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, membenarkan
kejadian tersebut, dan langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari
hasil penyelidikan Polisi mencurigai seseorang sebagai pelaku yang menawarkan
HP milik korban kepada pembeli melalui jejaring media sosial Facebook.
“Dari sini kita berhasil mengetahui dan langsung melakukan penangkapan terhadap
kedua tersangka, beserta barang bukti hasil kejahatanya di sebuah kos-kosan di wilayah
Wonosobo, pada hari Jumat (5/10),” jelasnya.
Dalam keterangannya kedua pelaku telah
mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,
tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Edy Suryono.
(Kb.M2)
Tidak ada komentar: