Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Copet di Dalam Bus Dibekuk Polisi

Mertoyudan, kabarMagelang
com--Dua pemuda terpaksa diamankan Petugas Pos Pengamanan Lebaran Mertoyudan dan Polsek Mertoyudan, Polres Magelang, karena ketahuan melakukan pencopetan  di dalam bus umum jurusan Magelang-Purworejo, Jumat (31/5) sore.

Kedua pelaku yakni Toni Kuswanto, (44), Warga Semalen,  Ngadirojo, Ssecang, Magelang, dan Darmanto , (47), Lingkungan Kembangan Sumberejo, Mertoyudan, Magelang.

Korban adalah Kanaya Gusti Havena, (19), Mahasiawa  warga Baledono, Purworejo. Kepada petugas menerangkan bahwa saat itu kedua pelaku bersamaan dengan korban naik bus jurusan Mageangl-Purworejo di halte Depan Bank Bapas 69 Mertoyudan Magelang.

Ketika dalam bus tersebut pelaku  Satu (
Toni merogoh tas cangklong dan mengambil HP yang dibawa  korban.

“Ketika mengambil dia menutupi menggunakan tas punggung yang di bawanya kemudian setelah berhasil mengambil Hp tersebut lalu di serahkan kepada temannya ( Darmanto ) selanjutnya di simpan di saku celana kanan pelaku kedua," ungkapnya.

Kejadian tersebut lalu disampaikan kepada Ibunya Sri Lestari,(40), yang dilanjutkan dengan melapor Ke Petugas Pos Pengamanan Lebaran di Depan Artos Mall Mertoyudan Magelang yang tidak jauh dari tempat kejadian

Mendapat laporan korban tersebut, salah satu Petugas Aipda Dony sugiyarto langsung melakukan pengejaran dibantu personil lainya. Aipda Donny Sugiarto  berhasil menangkap pelaku di rumah Makan Bu Tatik tidak jauh dari TKP.

“ Dari pengakuan toni barang hasil curiannya diserahkan kepada temannya Darmanto, dan ahkirnya bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil menangkap darmanto,"
Kata Doni usai menangkap kedua pelaku.

Kapolsek Mertoyudan, AKP Panca Widarsa SH ketika berada di Pos Pam Lebaran Metoyudan membenarkan kejadian tersebut.

"Benar anggota Pos Pam Mertoyudan telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian ( copet ) dalam Bus  Umum. Keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mertoyudan. Saat ini masuh dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun," tegasnya.(Kb. M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply