Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur Terpaksa Menikah di Mapolres


Mungkid, kabarMagelang.com__AJS, (19) Warga Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, terpaksa melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya ES, (17), Warga Kecamatan Candimulyo, Magelang di Mapolres Magelang, Selasa (25/6). Pasalnya AIS masih berstatus sebagai tahanan Polisi karena dilaporkan keluarga mempelai wanita yakni persetubuhan dibawah umur.

Ijab kobul mereka dilaksanakan di Masjid Al Mustaqqim Mako Polres Magelang, dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Mungkid Magelang H. Saeful anwar  Sag dengan disaksikan oleh Keluarga kedua mempelai, dan Mantan Kepala Desa Candimulyo.

Kasat Reskrim Polres Magelang melalui Kanit PPA Aiptu Esti Wulandari,SH, mengungkapkan, bahwa  AJS, berurusan dengan Polisi karena adanya laporan dari Keluarga mempelai Wanita dengan kasus peretubuhan dengan anak di bawah umur ( ES).

“Dari pemeriksaan, kejadian pertama kali pada 26 Nopember 2018  dan berulang sebanyak 3 kali ditempat berbeda. Perbuatan ini, mengakibatkan korban ES hamil, kemudian oleh keluarganya dilaporkan Ke Polisi,” jelasnya usai menyaksikan ijab kobul.

Atas dasar laporan tersebut tersangka AIS akhirnya menghuni tahanan polres Magelang dalam untuk penyidikan oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak ) Satuan Reskrim Polres Magelang.

“Untuk pelaksanaan Pernikahanan / Ijab Kobul sendiri atas dasar permohonan dari pihak keluarga kedua mempelai,” terang Esti.

Tersangka di jerat dengan pasal  81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 35 tshun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan  ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply