Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tersangka Korupsi PTSL Sebut Kades Serta Belasan Perangkat Desa Terima Pungutan


Borobudur, kabarMagelang__Tersangka korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Muhajari  (59), warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, sebut 16 perangkat desa ikut menikmati uang pungutan PTSL. Dari 16 perangkat desa yang disebut, dua diantaranya Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Saya pastikan 16 perangkat Desa Wringinputih menerima uang pungutan. Mulai dari Perangkat Desa, Sekretaris Desa, sampai Kepala Desa. Dan seharusnya saya tidak sendirian ditahan di kantor polisi ini,” kata tersangka Muhajari saat di Mapolres Magelang beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan saksi bendahara PTSL bahwa tersangka yang membuat engkrengan rincian biaya PTSL, sebesar  Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pengajuan, sangat jauh dari peraturtan SKB Tiga Menteri yakni sebesar Rp.150.000. Selain itu juga ada pungutan lain yaitu mutasi/balik nama  SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

“Hasil pungutan di dapatkan uang sebesar Rp. Rp. 188.350.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan dibagikan ke Kepala Desa, Sekdes, Perangkat, dan Kadus, sedangkan tersangka mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pengajuan mutasi / balik nama SPPT,” ungkapnya.

Selain menyebut Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersangka juga menyebut beberapa belasan perangkat desa yang merangkap sebagai pokmas dusun, diantaranya yakni  Rp. 40.600.0000,- dengan rincian untuk Dusun  Brongsongan Rp. 2.400.000,- diterima kadus Brongsongan,  Rp. 4.200.000diterima Kadus Kiyudan, Rp. 1.300.000 diterima Kadus Bojong,  Rp. 3.700.000,- diterima Kadus Karang Malang,  Rp. 5.400.000,- diterima  Kadus Srigetan ,  Rp. 2.700.000diterima kadus Jetis gayu, Rp. 5.500.000 diterima kadus Sriyasan,  Rp. 5.900.000,- di terima kadus Kanggan,  Rp. 9.500.000,- diterima Ketua BPD Wringin Putih.

“Selain itu masih ada uang untuk Alokasi C Desa Rp. 1.500.000,, dan perangkat desa, Rp 1.620.000,-, uang rekrut untuk beberapa orang senilai Rp.10.500.000,. Kemudian transport Rp. 7.440.000,- dan Alokasi Kapala Dusun Rp. 20.300.000,-,” bebernya.

Saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainya. Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI  No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tegas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Diketahui  Mantan perangkat Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Muhajari (59) warga Desa setempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Unit Tipikor Polres Magelang. Mantan kasi pemerintahan desa tersebut telah melakukan pungutan kepada ratusan warga pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang tahun anggaran 2018 kemarin. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Keputusan Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/’2017; Nomor : 509-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.  Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 164 juta lebih.(Kb.M2)






About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply