Borobudur, kabarMagelang__Tersangka
korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Muhajari (59), warga Desa Wringinputih, Kecamatan
Borobudur, Magelang, sebut 16 perangkat desa ikut menikmati uang pungutan PTSL.
Dari 16 perangkat desa yang disebut, dua diantaranya Kepala Desa dan Sekretaris
Desa.
“Saya pastikan
16 perangkat Desa Wringinputih menerima uang pungutan. Mulai dari Perangkat
Desa, Sekretaris Desa, sampai Kepala Desa. Dan seharusnya saya tidak sendirian
ditahan di kantor polisi ini,” kata tersangka Muhajari saat di Mapolres
Magelang beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan saksi bendahara PTSL bahwa tersangka yang membuat engkrengan rincian biaya PTSL,
sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
per pengajuan, sangat jauh dari peraturtan SKB Tiga Menteri yakni sebesar Rp.150.000.
Selain itu juga ada pungutan lain yaitu mutasi/balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang)
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Hasil pungutan
di dapatkan uang sebesar Rp. Rp. 188.350.000,- (seratus delapan puluh delapan
juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan dibagikan ke Kepala Desa, Sekdes,
Perangkat, dan Kadus, sedangkan tersangka mendapat Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) per pengajuan mutasi / balik nama SPPT,” ungkapnya.
Selain menyebut Kepala Desa dan Sekretaris Desa tersangka juga
menyebut beberapa belasan perangkat desa yang merangkap sebagai pokmas dusun,
diantaranya yakni Rp.
40.600.0000,- dengan rincian untuk Dusun Brongsongan Rp. 2.400.000,- diterima kadus
Brongsongan, Rp. 4.200.000diterima Kadus
Kiyudan, Rp. 1.300.000 diterima Kadus Bojong, Rp. 3.700.000,- diterima Kadus Karang Malang, Rp. 5.400.000,- diterima Kadus Srigetan , Rp. 2.700.000diterima kadus Jetis gayu, Rp.
5.500.000 diterima kadus Sriyasan, Rp.
5.900.000,- di terima kadus Kanggan, Rp.
9.500.000,- diterima Ketua BPD Wringin Putih.
“Selain itu masih
ada uang untuk Alokasi C Desa Rp. 1.500.000,, dan perangkat desa, Rp
1.620.000,-, uang rekrut untuk beberapa orang senilai Rp.10.500.000,. Kemudian
transport Rp. 7.440.000,- dan Alokasi Kapala Dusun Rp. 20.300.000,-,” bebernya.
Saat ini Polisi
masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan tidak
menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainya. Tersangka dijerat dengan
pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan
UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan
atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),”
tegas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Diketahui Mantan perangkat Desa
Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Muhajari (59) warga Desa setempat
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Unit Tipikor Polres
Magelang. Mantan kasi pemerintahan desa tersebut telah melakukan pungutan
kepada ratusan warga pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)
Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang tahun anggaran 2018 kemarin. Hal
tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Keputusan
Bersama Menteri Agraira dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Trasmigrasi Nomor : 25/SKB/V/’2017; Nomor : 509-3167A Tahun 2017; Nomor : 34
Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dari
kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 164 juta
lebih.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: