Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mengkroyok Pembeli Miras, 5 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pakis, kabarMagelang.com--Polsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng, menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Feri Prasetyawan (35) warga Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang trrjadi pada Minggu (7/9) lalu di Dusun Daleman Desa Bwang Kecamatan Pakis.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial HWD (53),HRY (20),BPU (20),NAS (22), dan SYT (24) semuanya merupakan warga Bawang Daleman Magelang Pakis.

Saksi berinisial TPA (27) warga Tegalrejo yang saat kejadian bersama korban mengungkapkan bahwa semula korban Feri P hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri HWD bernama Maimunah (48) namun entah karena apa terjadi cek cok hingga korban marah dan mendorong Maimunah hingga terjengkang.

"Mendengar ribut ribut,tersangka HWD emosi dan memukul korban yang kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang saat itu berada di lokasi, hingga terjadi penganiayaan secara bersama sama, katanya.

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri, dan harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama 1 minggu.

Atas kejadian tersebut akhirnya Korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakis Polres Magelang. Dan Rabu,( 25/9), sekitar pukul 19.00 wib anggota Polsek Pakis telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.

"Kelima Tersangka ini kami jerat denganadalah Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara," tegas Kapolsek Pakis AKP Sukirman.

"Sedangkan Maimunah saat di lakukan razia oleh Polsek Pakis, petugas telah kedapatan barang bukti miras , dan Maimunah sendiri sudah disidangkan Tindak Pidana Ringan di PN Mungkid,Senin (09/09) dengan putusan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah)," tambahnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply