Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Seluas 7 Hektar Plataran Candi Borobudur Masih Berstatus Tanah Kas Desa


Borobudur, kabarMagelang.com__Beberapa warga Desa Borobudur masih mengeklaim bahwa tanah seluas 7 hektar di Candi Borobudur masih resmi berstatus tanah kas Desa Borobudur. Saat ini pemerintah Desa Borobudur terus  melakukak upaya mediasi dengan pihak terkait, guna memperjelas satatus tanah yang berada di plataran bangunan peninggalan dinasti Syaelendra tersebut.

PJ. Kepala Desa Borobudur Subiyanto, membenarkan bahwa  ada beberapa tokoh masyarakat Desa Borobudur yang menyakan tentang status tanah seluas 7 hektar yang berada plataran Candi Borobudur. Hal ini terungkap saat pihak Balai Konservasi Borobudur akan membuat sertifikat tanah kawasan Candi.

“Sebenarnya masalah ini sudah muncul beberapa bulan lalu, saat BKB datang ke Balai Desa Borobudur untuk meminta data luasan tanah guna membuat sertifikat.  Setelah dicek ternyata di C Desa nomor 4, dengan luas tanah 7 hektar yang berada di plataran Candi, masih berstatus tanah kas Desa Borobudur,” katanya, Sabtu (26/10).

Dia menerangkan sejak saat itu, pihak pemerintah Desa Borobudur dengan BKB beberapa kali mengadakan mediasi, namun sampai saat ini belum final.

“Kita juga sudah melibatkan pihak BPN untuk melakukan pengukuran, intinya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Subiyanto.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Borobudur, Maladi, menandaskan bahwa hampir seluruh warga Desa Borobudur dulunya memang tinggal di kawasan Candi Borobudur mulai dari zone tiga bahkan sampai zona 1, yang saat ini sudah menjadi kawasan wisata.

“Jadi wajar jika masih ada tanah kas Desa yang tertinggal di kawasan Candi Borobudur. Kita mendorong masyarakat untuk mensikapi masalah ini secara arif,” ujarnya.

Dia berharap agar pemerintah Desa Borobudur, dan pihak-pihak terkait segera bisa menyelasaikan masalah ini, demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat Desa Borobudur.

“Saya berharap pemerintah Desa Borobudur dan pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya. Hasilnya seperti apa itu nanti, kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah desa,” Harap Maladi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Magelang dari partai Nasdem ini.

Maladi menambahkan dalam waktu dekat Desa Borobudur akan membentuk Lembaga Adat Borobudur yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh budaya serta seniman, yang fungsi utamanya lembaga adat ini menginventaris semua aset desa.

“Termasuk mendata semua aset tanah kas desa, sumber air, dan kekayaan desa yang lain,” pungkasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments:

  1. Sebagai warga yg neneknmoyangnya lahir dan meninggal di Borobudur,merasa prihatin,punya candi yg setiap th menghasilkan ratusan M ( klo dihitung banyaknya widatawan yg datang) kok tdk sbanding dg kemakmuran warganya,sy PENDAMPING sosial,bisa merasakanya

    BalasHapus