kabarMagelang.com__ Berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019 tentang upah minimum
pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, UMK Kabupaten
Magelang mengalami kenaikan UMK menjadi Rp 2.042.200, dari tahun 2019 yang
hanya Rp 1.882.000,-.
Sebelumnya Bupati
Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo.
"Usulannya
naik lah. Naiknya agak lumayan, yang jelas lebih tinggi dari tahun
kemarin," ujar Zaenal, usai menghadiri audiensi bersama masyarakat di Desa
Sumber, Kecamatan Dukun, Rabu (20/11) kemarin.
Zaenal menegaskan,
bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan kajian-kajian terkait usulan kenaikan
UMK di Kabupaten Magelang. Termasuk memetakan bersama pengusaha, pekerja, dan
pemerintah untuk menemukan komposisi yang sesuai
"Kalau
pengusaha pasti minta yang palin kecil, sementara pekerja pasti minta yang
paling besar. Maka kita duduk bersama hingga menemukan formula ini untuk
diajukan ke Pak Gubernur. Akan tetapi
kita harus menjamin kepastian hidup yang layak," ungkapnya.
Diketahui untuk UMK
tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, dan
UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: