Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Pelajar Bersajam Clurit Ditetapkan Sebagai Tersangka


kabarMagelang.com__Dua pelajar salah satu SMK Swasta di Kecamatan Salam,  Magelang, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam berupa clurit panjang, yang akan digunakan untuk tawuran. Mereka yakni RA (17) Candirejo, Borobudur, SW (17) Sengi dukun, sedang dua siswa lainya BS,(17), warga Sambeng Borobudur dan ID (17) warga Bakalan Sawangan sebagai saksi.

“Dua siswa yakni RA (17) Candirejo, Borobudur, SW (17) Sengi dukun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan prosesnya tetap berlanjut.  Sedangkan dua siswa masih sebagai saksi,” tegas Wakapolres Magelang Eko Mardiyanto di Mapolres Magelang, Senin (13/1/2020).

Wakapolres Magelang mengungkapkan sebelumnya Angota Polsek Salam,  Magelang pada hari Kamis (2/1) sekira pukul 14.00 wib di Dusun Pendem, Desa.Jumoyo , Kecamatan, Salam, mendapati segerombolan pelajar dengan menggunakan sepeda motor yang diduga akan melakukan tawuran,  

“Setelah setelah dilakukan pemeriksaan dan penggledahan diketahui ada dua pelajar yang membawa senjata tajam jenis Clurit, dan dilokasi juga ditemukan satu buah clurit namun belum diketahui sebagai pemiliknya,“ ungkapnya.

Saat itu ada empat pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dan berhasil diamankan, yang selanjutnya langsung ditangani PPA Satreskrim Polres Magelang.

Keduanya, dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun,” jelas Eko.

Salah satu tersangka RA mengaku mendapatkan senjata clurit dari temanya saat kan melakukan tawuran.

“Teman-teman ada yang bilang bahwa di warung samping sekolahan ada clurit. Kemudian saya ambil,” akunya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply