Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Spesialis Pencuri Ban Mobil di Magelang Ditangkap Polisi


kabarMagelang.com__Dedy Satrio Wibowo, (33) warga Desa Banyakan, Jecamatan Mertoyudan, Magelang, terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan. Pasalnya lelaki gendut ini terbukti melakukan pencurian 4 Velg mobil beserta rodanya di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Kejadian pada tanggal 14 pebruari kemarin. Pemilik bengkel Danang Cahyo Wibowo,(33) mengetahui pada pukul 05.30 wib, dan korban adalah Pradana Rahman Setiawirawan, (31) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan. Atas kejadian tersebut pemilik bengkel dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, di Mapolres Sabtu (22/2/2020).

Berdasarkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan serta pengembangan. Dan pada Selasa, (18/2/2020) Polisi berhasil menemukan 4 velg berikut bannya di daerah Yogyakarta.

“Dari penemuan barang trsebut, kemudian pada  Jumat, (21/02/2020) kita berhasil menangkap Dedy Satrio Wibowo yang di duga sebagai pelakunya. Dia kita tangkap di rumah mertuanya di wilayah Mertoyudan,” jelas Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan Velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang curianya langsung di jual kepada orang lain. 

“Akibat dari kejahatanya, korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,-. Dan dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya. Banyaknya kejadian serupa kemungkinan pelaku melakukan lebih dari satu kali. Tersangka ini kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tegas Pungky.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply