Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Truk Pasir Dilarang Operasi Jelang dan Sesudah Lebaran

kabarMagelang.com__ Meskipun saat ini jalan raya dinialai lancer karena masih ada himbauan untuk tidak mudik sebagai pencegahan penularan Covid-19, Bupati Magelang Zainal Arifin SIP tetap melarang truk angkutan galian golongan C melintas H-7 sampai H+7 lebaran. Larangan itu dikeluarkan untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada siapapun.

"Kita tidak bisa memastikan apakah masyarakat mudik atau tidak meski sudah ada larangan. Namun kita tetap mengantisipasi segala kemungkinan," kata Bupati Zainal, Senin (18/7/2020).

Bupati memastikan bahwa Dinas Perhubungan membuat surat edaran larangan truk angkutan pasir melintas. Seperti tahun sebelumnya, dimana truk angkutan galian gol C di larang melintas sebelum dan sesudah lebaran.

Kadishub Imam Bashori menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 551.2/4381/14/2020 tentang pelarangan kendaraan angkutan bahan galian gol C pada masa angkutan lebaran tahun 2020 M/1441 H di kabupaten Magelang.

Dalam SE yang ditandatangani Sekda Adi Waryanto, disebutkan, untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lebaran tahun 2020 di kabupaten Magelang, maka mulai tanggal 17 Mei pukul 00.00 wib sampai 31 Mei pukul 24.00 Wib, semua angkutan bahan galian Gol C yang bersumbu 2 maupun 3 di larang beroperasi.

Larangan itu berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian gol C yang berdomisili di kabupaten maupun luar kabupaten Magelang.

"Sudah dilayangkan  kepada pengusaha angkutan bahan galian gol C, pengusaha depo bahan galian gol C dan pengusaha penambang bahan galian gol C," kata Imam..(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply