kabarMagelang.com__Ada saja akal-akalan pemakai supaya bebas mengonsumsi narkotika dan tidak diketahui keluarga. Seperti yang dilakukan oleh seorang pengguna bernisial RD, warga Kecamatan Candimulyo, Magelang ini. Kepada keluarganya tersangka RD menunjukkan surat tugas palsu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) agar dapat bebas menerima pesanan paket narkotika di rumah.
Saat
di Mapolres Magelang, RD yang sebenarnya tukang bengkel ban ini mengaku memalsukan
surat tugas dan cap BNN berbekal informasi dari internet. Kepada keluarganya,
tersangka berdalih sering menerima paket sabu yang diakuinya sebagai barang
sitaan kasus narkotika.
“Jadi
kalau setiap membawa sabu ke rumah keluarga tahunya sebagai barang sitaan.
seperti itu,” akunya Kamis (21/1/2020).
Namun
demikian Rd belum pernah menunjukan surat tugas palsu itu kepada warga sekitar
atau orang lain, hanya kepada keluarganya saja.
“Untuk
mengelabuhi keluarga saja,” katanya.
Kasatnarkoba
Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, mengungkapkan awalnya tersangka RD
diketahui sebagai pememesan narkotika dari seseorang bernama Kutuk, warga
Magelang. Paket sabu kemudian dikirim setelah Rd mentransfer uang sebesar Rp500
ribu.
“Kiriman
paket sabu dialamatkan ke rumah tersangka di Desa Tampir Kulon, Kecamatan
Candimulyo. Paket diterima dalam plastik klip kecil yang kemudian dibawa
tersangka ke rumah kontrakannya di Dusun Bendo,” ungkapnya.
Tersangka
ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bendo, Desa Donorejo, Kecamatan
Mertoyudan, Magelang pada 3 Januari 2021 lalu. Di lokasi penangkapan, polisi
menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram dan HP merk Xiaomi sebagai barang
bukti.
“Saat
akan kami tangkap, keluarganya sempat menghalang-halangi. Dan pada waktu
penggeledahan di rumahnya, kami temukan juga surat palsu anggota BNN beserta
cap (stempel) yang dibuat sendiri oleh RD,” kata Iptu Bintoro Thio Pratama.
“Dalam
surat tugas palsu itu, Rd tertulis memiliki nomor induk pegawai BNN
196108221986031008, dan sebagai petugas intelijen berpangkat Intelijen TK I
dengan golongan IVB,” imbuhnya.
Selain
tersangka Rd, Satnarkoba Polres Magelang juga menangkap 4 tersangka lainnya.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat terpisah di wilayah Kabupaten Magelang. (Kbm2).
Tidak ada komentar: