Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Ringkus Komplotan Residivis Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

kabarMagelang.com__Komplotan residivis pencurian dan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil antar daerah di bekuk Satreskrim Polres Magelang. Komplotan yang terdiri dari 4 pelaku dan 1 orang masih buron ini setiap melakukan aksinya hanya membutuhkan waktu kurang dari dua menit. Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan beberapa barang bukti yang digunakan saat beraksi.

Kaur Pinum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuwat Slamet SH.MH. mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut adanya laporan dari korban yang sedang bertamu di wilayah salaman, Magelang dimana mobil yang diparkir dipecah kacanya dan barang yang berada berupa kamera di dalam mobil hilang.

Kejadian pada 18 Desember 2020 yang lalu sejira pukul 24.00 Wib. Pelaku berjumlah 4 orang datang ke tkp dengan mengendarai Sedan warna silver. Pelaku dengan masing-masing peran Sultan sebagai driver, Agus dan Bowo berperan sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO),” ungkapnya saat di Mapolres Magelang, Rabu (20/1/2021).

Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Team Resmob Polres Magelang  melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang. Kemudian  pada Jum'at tanggal 01 Januari 2021 pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang diback up Resmob Ungaran dipimpin Kasat Reskrim  berhasil mengamankan terduga pelaku  dan  barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Kuwat.

Dia menambahkan dari hasil keterangan para pelaku yang merupakan residivis ini selalu mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan. Dan saat melakukan aksinya tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Hanya kurang dua menit pelaku berhasil membawa kabur barang di dalam mobil, dengan memecah kaca sebelumnya,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, menyebutkan para pelaku ini melakukan aksi kejahantanya selain di TKP terakhir ternyata juga mereka lakukan di berbagai daerah sejak mereka keluar dari penjara tahun 2016 lalu.

“Dari pengembangan sementara mereka terbukti melakukan pencurian di Tuntang, Semarang, Babadan, Semarang,Temanggung,Tegalrejo, Secang, dan  depan indomart mertoyudan Magelang,” terangnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Hadi Handoko.(Kbm2).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply