kabarMagelang.com__Polres Magelang bersama Kodim 0705 beserta Satpol PP Pemkab Magelang terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Maski dilaksanakan setiap hari namun petugas masih mendapati puluhan orang tidak mentaati protokol kesehatan.
Seperti operasi,
yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Borobudur, Magelang, Senin
(11/1/2021) kemarin, petugas masih mendapati 42 orang tidak mengenakan masker
sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Kapolres
Magelang melalui Kasatsabhara Polres Magelang Akp Nur Alfian Zaelani,
S.Pd menegaskan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol
kesehatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan
protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di
Wilayah Kab. Magelang. Adapu sasaran operasi yakni pelaku usaha seperti Kuliner,
pertokoan, Terminal, pengguna jalan dan Pasar.
“Operasi
Yustisi ini kita lakukan secara terus menerus agar masyarakat selalu
mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid19 sehingga perilaku
masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker
dan.menghindari kerumunan,” ungkap Kasatsabhara Akp Nur Alfian Zaelani
Saat memimpin kegiatan operasi di Kawasan Borobudur.
Dia menyebutkan
dalam operasi Yustisi masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
sehingga diberikan sanksi sesuai aturan Perbub no 38/2020.
"Kita memberikan
sanksi kepada 42 orang. Baik teguran
lisan, maupun mengucap 3 M sebanyak 38
orang. Kemudian Teguran Tertulis / membuat surat pernyataan sebanyak 4 orang,”
ungkapnya.
Selain itu
tambah Nur Alfian, dalam setiap Operasi Yustisi juga memberikan masker gratis,
dengan harapan masyarakat benar benar
disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Kita selalu siapkan masker, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker.” Pungkas Nur Alfian.(Kbm2).
Tidak ada komentar: