Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemda Kabupaten Magelang Hanya Dapat Pajak Parkir Dan Pajak Hiburan Dari Candi Borobudur

KabarMagelang.com__Bupati Magelang diwakili oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Waryanto menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Magelang hanya mendapatkan pajak parkir dan pajak hiburan selama ini dari Candi Borobudur. Hal ini disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhajir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Borobudur, Rabu (17/2/2021).

Adi Waryanto menjelaskan, secara regulasi sesuai dengan undang-undang 25 Tahun 2009, daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan Kawasan Borobudur. Ada dua pajak yang bisa di ambil sesuai dengan kewenangan yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.

"Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena prosentasenya kecil. Kemudian yang kedua kita juga mendapatkan pajak hiburan apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan, tapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka kita tidak dapat pajak," jelas, Adi.

Adi mengungkapkan, yang rutin dari pajak hiburan di TWCB adalah permainan gajah. Kendati demikian, prosentasenya dirasa masih cukup kecil. Sementara pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show, salah satunya konser besar bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri, Mariah Carey beberapa waktu lalu. 

Sementara pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB tidak termasuk di dalam pajak daerah, yang mana sebetulnya berpotensi bisa memberikan pajak daerah yang sangat besar.

"Barang kali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan bahwa, TWCB merupakan BUMN yang akan taat terhadap peraturan perundangan saja. 

"Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah) maka kami pasti akan menjalankannya," kata, Edy Setijono.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply