Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejari Magelang Menerima Pembayaran Denda 1 Miliar Atas Kasus Pencemaran Lingkungan Dari PT. Sidoagung Farm


KabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda Rp. 1 Miliar dari PT. Sidoagung Farm, di Kantor Kejari Kabupatrn Magelang, Rabu (10/3/2021). Perusahaan pakan ternak yang berlokasi di Kecamatan Tempuran, Magelang tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Magelang atas pencemaran lingkungan dan harus membayar denda sesusi tuntutan dari Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan SH, mengungkapkan bahwa hari ini (10/32021) pihaknya menerima penyerahan denda perkara pidana umum terkait kasus tersebut sebesar Rp. 1 Miliar.

"Perusahaan yang dimaksud yakni PT. Sidoagung Farm,” jelasnya di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (10/3/2021).

Dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang pada 15 Februari 2021 lalu. 

“PT Sidoagung Farm yang diwakili H. Asrif Nawawi terbukti bersalah  yaitu menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya) dari sisa pembakaran batubara untuk proses produksi pakan ternak ayam,” ungkapnya.

Pengadilan Negeri Magelang dalam vonisnya memutuskan perusahaan PT Sidoagung Farm melanggar pasal 59 sebagaimana diatur da diancam dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp. 

"Eksekusi denda ini, sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan kemarin. Dan hari ini juga akan kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Magelang telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, ” tegasnya.

Irsa menambahkan, selain denda Rp 1 Miliar PT.Sidoagung Farm juga wajib melakukan pembersihan limbah tersebut yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang sudah memiliki izin.

"Ini harus dikerjakan oleh ahlinya dan bersifat segera," tegasnya.

Diketahui, kasus pidana umum pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Dimana pihak perusahaan membayar denda kepada negara sebesar Rp. 1 Miliar. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply