Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Hamili Siswi Hingga Aborsi, Pemuda di Magelang Terancam 15 Tahun Penjara

kabarMagelang.com__Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus Aborsi yang terjadi di Kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Magelang beberapa waktu lalu. Pelaku aborsi adalah TA (17) warga Kaiangkrik, Magelang. Dari Hasil pengembangan, Polisi akhirnya menetapkan kekasih/pacar TA yakni M (22) karena diketahui sebelumnya melakukan persetubuhan terhadap TA sebanyak 5 kali sehingga mengakibatkan hamil.

yang merupakan pelaku Aborsi (menggugurkan kandungan) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin,  S.I.K. mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M, (22), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik Magelang, yang merupakan kekasih pelaku aborsi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, (17), Pelajar SMK di Magelang , warga Kaiangkrik Magelang," ungkap Kasatreskrim Polres Magelang AKP M.Alfan Armin SIK, Jumat (21/5/2021).

Setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Tersangka Aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya M.

Lebih lanjut Alfan menyebutkan menurut keterangan Tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah Tersangka sendiri.

“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA( korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M," papar Alfan.

Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami Sita, juga Hand Phone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami Sita  untuk pembuktian perkara”, imbuhnya.

Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, S.I.K menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.(Kbm3)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply