kabarMagelang.com__Kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh dukun pengganda uang dengan tersangka IS (57) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang, bertambah menjadi 4 orang korban. Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polres Magelang, tersangka IS kembali mengaku pernah melakukan pembunuhan dengan motif yang sama pada ketiga korban lainya.
Kapolres
Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan dari pengembangan yang
dilakukan ditemukan fakta baru, dimana tersangka mengaku telah melakukan
perbuatan membunuh sebanyak tiga kali dengan
korban 4 orang.
“Korban
pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang,
kejadian pada hari Kamis 14 Mei 2020 malam,” ungkapnya di Mapolres Magelang,
Senin (22/11/2021).
Adapun
kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 20.00 WIB korban berpamitan
kepada keluarganya akan pergi ke rumah tersangka IS, dengan tujuan minta didoakan
agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda karena pada saat itu korban
sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Uang yang
dibawa senilai Rp. 3 juta. Dan oleh tersangka korban diberikan air yang
dimasukkan dalam plastic, ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur potassium
yang mengandung sianida,” jelas Sajarod.
Kemudian
korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut
diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang dan tidak boleh orang lain ada
yang tahu.
“Diduga
cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar keesokanya
yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,”
jelasnya.
Saat itu Polisi
dan pihak Puskesmas Kajoran langsung melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan
sebaginya apakah ada unsur kesengajaan atau tanda telah terjadi penganiayaan terhadap
korban.
“Akan
tetapi pada saat itu tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, dan pihak
keluargapun menyampaikan agar korban segera dilakukan pemakaman dan tidak
dilakukan outupsi,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan
ini tersangka juga telah mengakui semuanya. Untuk motif dan modus yang
dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban.
“Saat ini
untuk proses tetap kita kembangkan, namun mudah-mudahan sudah tidak ada lagi
korban-korban yang berjatuhan akibat yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dengan
demikian korban pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka IS sebanyak empat
orang.
“Dimana dari
keempat korban dilakukan pada tiga kejadian dan waktu yang berbeda,” pungkas
Sajarod.
Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal
sebagi dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun
Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.
Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto,
(38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn
Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai
pedagang sayur.
Selanjutnya
Polisi kembali ungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan dukun
pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari hasil
pengembangan tersangka IS (57) mengaku pernah melakukan hal serupa yakni
memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto (63) warga Desa
Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu. (Ad).
Tidak ada komentar: