Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Edarkan Ribuan Pil Yarindo, MPT Warga Muntilan Diciduk Sat Resnarkoba

kabarMagelang.com__Sat Resnarkoba Polres Magelang mengamankan seorang laki-laki warga Dusun Tegal Slerem, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Magelang. Laki-laki tersebut diamankan karena diduga merupakan pelaku pengedar obat terlarang jenis pil Yarindo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Polisi mengamankan barang bukti ribuan pil Yarindo dan sejumlah uang.

 

“Pelaku adalah MPT, (28) warga Dusun Tegal Slerem, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. Dia berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB,” jelas Kapolres Magelang di Mapolres Magelang, Sabtu (28/5/2022).

 

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti obat terlarang berjumlah ribuan pil Yarindo, dan sejumlah uang.

 

“Barang bukti yang kita temukan yakni 2.400 butir pil Yarindo/sapi, kemudian uang Rp.100 ribu, diduga hasil dari menjual pil Yarindo. Kemudian ada uang RP.100 ribu, serta Handphone sebagai sarana,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan obat terlarang tersebut didapat pelaku dari pemesanan online dengan pembayaran secara transfer.

 

“Barang dibeli secara online, dan barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Kemudian barang tersebut dijual lagi ke orang lain per toples yang berisi 1000 pil dengan keuntungan Rp.500 ribu,” jelas Sajarod.

 

Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang untuk dilakukan proses selanjutnya. Pelaku MPT disangkakan pasal 196 UU RI NO.36 Tahun 2009.

 

“Setiap orang yangg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp. 1 Milyar,” tegas Sajarod.(kbm2)

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply