Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Pelaku Pemeras Asal Tempuran

kabarMagelang.com__Unitreskrim Polsek Slaman, dibackup Buser Reskrim Polres Magelang berhasil membekuk seorang pelaku pemerasan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini selalu mengancam akan memukul korban jika barang yang diminta tidak diberikan. Pelaku mengaku sudah beberpa kali melakukan perampasan dan selalu berpindah-pindah tempat.

 

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan dalam melakukan aksi pemerasan pelaku hanya seorang diri, dengan sasaran anak-anak yang sedang nongkrong dan bermain HP. Modus yang digunakan dengan cara mengancam akan memukul korban, sembil  mata melotot serta suara keras, ditambah muka penuh tato sehingga membuat korban ketakutan.

 

“Pelaku yakni MAA (28) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Sedangkan korban Gilang Kibar Jawar Maghfur (15) warga Dusun Tanggulangin, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang,’ ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (25/5/2022).

 

Adapun peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (23/4/ 2022) lalu sekira pukul. 14.00 WIB di pertigaan jalan masuk Nusupan, Dusun Nusupan, Desa Salaman Kecamatan Salaman, Magelang.

 

“Saat itu korban bersama ketiga orang temannya sedang nongkrong diatas tower lapangan tembak Plempungan, Salaman sambil bermain handphpone. Kemudian didatangani oleh pelaku sendirian ,menggunakan Motor honda spacy tanpa plat nomor. Selanjutnya pelaku naik ke atas tower dan bergabung nongkrong,” kata Sajarod.

 

Tidak selang lama pelaku yang seluruh mukanya dipenuhi tattoo ini menyuruh 2 orang teman korban untuk membeli minuman keras dan di dikasih uang 30 ribu. Kemudian  pelaku mengajak korban untuk menemani membeli cemilan. Korban dan pelaku pergi berboncengan menggunakan sepeda pelaku.

 

“Namun di tengah jalan yang sepi,  korban di turunkan, lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone yang dibawa korban dengan mata melotot semebari berucap “Saya mau manggil teman temanmu yang lain kesini, biar kamu tidak pergi sini handphone mu saya bawa dan kalau tidak mau kamu mau saya pukul”,” jelasnya.

 

“Karena ketakukan, korban terpaksa menyerahkan 2 handphone kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sendiri.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit handphone merk oppo dan samsung  senilai Rp. 3.000.000,” tambah Sajarod.

 

Kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke polsek salaman. Kemudian Unit reskrim polsek Salaman dan Buser reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasikan pelaku.

 

“Pelaku berhasil ditangkap di Klodran Desa Deyangan, kecamatan Mertoyudan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya dan motor sarana langsung diamankan. Pelaku dijerat pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP  tentang tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Sajarod.

 

Sementara pelaku mengaku telah melakukan pemerasan dengan pengancaman sebanyak 6 kali di beberapa tempat diantaranya sebanyak 2 kali di Tempran, 3 kali di Candimulyo, dan yang terakhir di Salaman.
(kbm2).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply