Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Korupsi Dana BBM Dua Orang PNS Pemkab. Magelang Divonis 1,3 Tahun

kabarMagelang.com__Dua orang PNS Irhamni Noor Syarif dan Bibit S.ST terdakwa korupsi dana pengelolaan BBM truk sampah Dinas Lingkingan Hidup Kabupaten Magelang divonis masing-masing 1 Tahun 3 Bulan, dan denda Rp.50 juta, serta membayar biaya sidang sebesar Rp.5 ribu. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.166.333.213,-. Dana yang dikuropsi sebesar itu, terakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874,-

Sidang vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh AA. PT. NGR Rajendra S.H. M.Hum dengan terdakwa secara daring di ruang sidang Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana sebelumnya kedua terdakwa dituntut 1 Tahun 8 Bulan dan denda Rp.50 juta subsider (dua bulan kurungan), serta membayar uang pengganti (UP) dari terdakwa Bibit sebesar Rp. 89.840.339, dalam waktu 1 bulan.

Jika dalam satu bulan terdakwa Bibit tidak bisa membayar UP, maka seluruh harta benda miliknya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara 10 bulan.

Terdakwa terbukti korupsi oleh Majelos Hakim Tipikor melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-ahal yang memberatkan para terdawa diantaranya terdakwa adalah seorang PNS. Selain itu tidak merasa bersalah melakukan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan ini penasehat hukum terdakwa dan Jaksa memilih piki-pikir. Namun demikian setelah dilakukan koordiansi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kasi Pidsus Christian Erry Wibowo M. S.H, menyatakan akan melakukan banding.

“Di dalam putusan itu terdakwa Bibit tidak dibebani uang pengganti (UP) sebabai kerugian negara. Padahal fakta di persidangan aliran dana berhenti pada terdawa Bibit,” unjarnya.

Dia menyebutkan kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa sebesar Rp.166.333.213,-. Dan terdakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874,-. Dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 89.840.339,-juta.

“Namun Hakim memutus terdakwa Bibit tidak dibebabni (UP) dengan dalih terdakwa Bibit tidak menikmati uang tersebut karena masih disimpan di brankas oleh terdakwa. Namun kita menilai lain. Meskipun berdalih masih disimpan di brankas akan tetapi uang tersebut sudah berpindah, tidak dikembalikan,” kata Erry.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut adalah INS merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU sekaligus kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 hingga rtusan juta rupiah, Rabu (3/11/2021).(Kbm2).

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply