Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » DJP Kemenkeu Mulai Berlakukan NIK Sebagai NPWP

KabarMagelang.com__Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai memberlakukan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemberlakuan tersebut sudah dimulai per 14 Juli 2022 lalu. Untuk wajib pajak yang masih menggunakan NPWP lama masih diberi waktu untuk validasi hingga akhir tahun 2023 yang akan datang.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter mengatakan, kendati demikian tidak semua orang yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Karena untuk menjadi seorang wajib pajak (WP), harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. 

"Semua orang yang punya NIK, tidak otomatis wajib membayar pajak," jelasnya di Kebon Tebu Cafe & Resto Magelang, Kamis (1/9/2022). 

Setidaknya ada dua syarat untuk menjadi WP, yakni syarat subjektif harus berusia di atas 17 tahun atau dianggap dewasa. 

"Kemudian syarat objektif, WP harus memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak," jelasnya..

Timon menegaskan rasio pajak di Indonesia tergolong sangat rendah. Pada 2020, hanya sekitar 8,3 persen. Artinya, ada potensi yang tidak terjangkau seperti underground economy atau ekonomi bawah tanah.

"Hal tersebut merupakan aktivitas ekonomi yang informal dan tidak masuk dalam sistem karena karakteristiknya," terang Timon.

Sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia lanjutnya, satu kunci untuk membawa underground economy bisa dijangkau pemerintah adalah dengan memperbaiki sistem registrasi WP. Ketika belum ada ketentuan NIK menjadi NPWP, hal itu bisa menimbulkan masalah karena terlalu banyak database. 

"Kalau hanya satu database, mudah sekali. Padahal, per Juli, instansi pemerintah memiliki 400 ribu aplikasi dengan key masuk layanan berbeda-beda," ujarnya. 

Oleh sebab itu DJP Kemenkeu berkomitmen untuk menuju program satu data Indonesia. Sehingga nantinya bisa berguna, tidak hanya WP saja, tapi juga otoritas pajak untuk mengatasi underground ekonomi. Dengan demikian ketika semua aktivitas ekonomi yang memiliki potensi pajak dan menggunakan NIK, akan terpantau langsung oleh otoritas pajak. 

"Mau melakukan aktivitas ekonomi, pakai NIK, nantinya akan ketahuan," papar Timon.

Kendati format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan digunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang, karena untuk menyesuaikan sistem.

"Hal itu karena seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," katanya.

NPWP dengan format 16 digit nomor NIK ini, akan mulai efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024. Dalam periode ini, akan dilakukan validasi data terlebih dahulu dari sistem DJP online. 

"Ada lima item yang akan divalidasi, yakni Email, nomor telepon, alamat, klasifikasi jenis usaha, dan unit keluarga," tambah Timon.

Ketika penggunaan NIK menjadi NPWP sudah valid, selama periode ini hanya dapat digunakan sebatas login melalui DJP online

"Belum bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahunan lewat e-Filing," pungkas Timon.(kbm2).



Namun, pada 1 Januari 2024 barulah NPWP format baru bisa digunakan di seluruh layanan DJP. Termasuk kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (aya)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply