Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » KPU Kabupaten Magelang Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota DPD, Ini Syaratnya

kabarMagelang.com__Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Tengah, di Hotel Trio Kota Magelang, Selasa (27/12/2022).

Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dari unsur akademisi, organisasi keagamaan, kepemudaan, dan unsur ormas lainya ini, diharapkan ada peran serta masyarakat khususnya dari Kabupaten Magelang ikut berperan serta dalam pemilihan DPD pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifudin, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Wardoyo S.I.P, menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi pencalonan anggota perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Propinsi Jawa Tengah.

“Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10/2022,  pendaftaran calon DPD dibuka mulai dari tanggal 16 Desember 2022 dan penyerahan pendaftaran akan ditutup besok pada tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 WIB yang akan datang,” ungkapnya.

Oleh karena itu melalui sosialisasi ini masyarakat di Kabupaten Magelang bisa mencalonkan diri atau menjadi pendukung atau tim suksesnya dari calon yang mandaftar.

“Jadi kita sampaikan regulasi ini suapaya masyarakat paham, sehingga masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran calon perseorangan atau DPDP ini. Termasuk apa yang harus dipersiapkan  jika mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD,” ujar Wardoyo.

Dia menyebutkan bahwa di Jawa Tengah, daftar pemilih saat ini kurang lebih ada sebanyak 27 juta lebih. Oleh karenanya syarat dukungan calaon perseorangan atau DPD sebanyak 5000 pendukung, dan harus tersebar minimal di 18 Kabupaten/Kota.

“Artinya ini harus ada sebaranya. Karena sebaran ini sebagai bentuk keterwakilan bahwa calon memiliki konstituen di tingkat Propinsi. Karena mereka akan menjadi wakil Propinsi,” jelas Wardoyo.

Lebih lanjut Wardoyo mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran perseorangan ini sesuai dengan liding sektornya atau lokusnya ada di KPU Propinsi.

“Untuk KPU Kabupaten/Kota adalah membantu mensosialisasikan kepada publik. Dan  tugasnya nanti melakukan verifikasi vaktual terhadap dukungan yang diajukan oleh calon DPD,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini jumlah pendaftar calon DPD Jawa Tengah, Wardoyo belum bisa menyebutkan, namun dipastikan di sisa waktu yang tinggal dua hari ini akan banyak yang mendaftarkan diri sebagai calaon perserta perseorangan.

“Kita berharap dari Kabupaten Magelang ada yang mendaftar calon perseorangan pada Pemilu Nanti. Sebab yang kita tahu sampai saat ini belum pernah ada calon DPD dari Kabupaten Magelang,” katanya.

Untuk diketahui jumlah anggota DPD Propinsis Jawa Tengah sebanyak empat kursi, diambil dari suara terbanyak hingga ranking ke empat, dari perolehan suara yang diperoleh dari masing-masing peserta perseorangan. (Kbm2).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply