Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Viral Vidio Suami Grebek Istri Dalam Hotel, Oknum Kades dan Guru di Kajoran Terancam Dipecat

kabarMagelang.com__Perselingkuhan oknum Kepala Desa Bumiayu dan guru, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang mencuat di media sosial. Kabar itu terendus usai video penggerebekannya di salah satu hotel Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen diunggah oleh akun @andreli_48.

Dalam video berdurasi 2.29 detik tersebut, nampak sejumlah orang, termasuk anggota kepolisian bersama suami dari guru tersebut mendatangi salah satu kamar hotel. Usai, mengetuk pintu beberapa kali dan dibuka oleh seorang pria. Kemudian  saat pintu kamar mandi dibuka, ada seorang wanita yang hanya mengenakan sarung batik warna coklat gelap.

Kedua oknum ini diketahui seorang Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, berinisial BS,  dan guru di SD Negeri Bumiayu berinisial MFTK (38). Penggerebekan dilakukan oleh HW, (48) suami MFTK,  yang berawal dari kecuriagaanya terhadap perilaku sang istri selama beberapa bulan belakangan. Setelah itu, HW diam-diam mencari bukti dari tindak-tanduk sang istri. Terlebih, tiba-tiba pada 2022, sang istri melayangkan gugatan cerai tanpa alasan yang jelas. Praktis ketika sidang cerai, tidak disetujui oleh hakim.

HW juga kerap memergoki istrinya pergi dengan kades. Dia merinci, sepanjang tahun 2022, telah memergoki sang istri sebanyak tujuh kali. Mengingat HW sudah tahu hubungan gelap keduanya berlangsung sejak dua tahun lalu. 

Karena sudah sakit hati dan untuk menguatkan buktinya, pada pergantian malam tahun baru, HW mengikuti MFTK dan BS. Dia memiliki firasat jika keduanya tengah 'bermain'. HW lantas mengikuti  sang istri.

Ternyata, mereka menginap di salah satu hotel daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Dengan bantuan polsek setempat, keduanya digerebek pukul 02.00 dan digelandang ke Polres Kebumen. Guna dimintai keterangan.

"Sudah melakukan hubungan badan, saya berani meyakini itu," ungkap HW saat ditemui, Selasa  (3/1/2022).

Dia menerengkan, sudah menaruh curiga terhadap istrinya sejak lama. Mulai dari, kebiasaan MFTK yang berubah dalam menaruh ponsel. Bahkan sang istri MFTK memiliki tiga nomor berbeda.

“Saya ingin proses hukum terus berjalan. Selama 16 tahun pernikahan, selalu disepelekan oleh MFTK. Saya juga  akan menggugat cerai. Selama ini saya uang merawat dua anak,” tegas HW.

Camat Kajoran Supranowo mengaku, telah mendapat laporan pada Minggu malam (1/1/2022) dan memastikan kebenaran informasi tersebut secara lengkap. Dia juga sempat bertemu dengan HW untuk memberikan informasi terkait isu perselingkuhan istrinya.

"Ternyata harmonisasi keluarganya tidak baik, proses mau pisah kalau tidak salah," katanya.

Dia menuturkan, telah berkomunikasi dengan instansi terkait. Termasuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kendati sudah ada laporan berita acara dari Polres Kebumen, tapi pemerintah desa memiliki mekanisme sendiri.

“Tujuannya agar saat mengajukan proses pelaporan kepada dinas terkait, dapat berjalan dengan baik. Kemudian, laporan tersebut bisa diteruskan kepada bupati hingga nantinya diselesaikan sesuai dengan sanksi yang diberikan,” jelas Supranowo. 

Kepada camat, BS mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Saat cek in hotel kades itu menggunakan kartu identitas milik warganya sebagai jaminan.

“Untuk sanksi terberat dia, bisa diberhentikan. Namun, dia juga tidak bisa memutuskan secara sepihak. Karena keputusan itu tergantung hasil penyajikan dari laporan,” tegasnya.

Saat ini, keduanya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen. Jika berkelanjutan, nantinya bisa berkomunikasi dengan Polsek Kajoran.

“Nanti berkasnya mau dilimpahkan atau tidak," tegasnya.

Sementara Korwil Disdikbud Kecamatan Kajoran Muh Tadin menjelaskan, MFTK merupakan guru PPPK di SD Negeri Bumiayu. Dia mengaku, masih tidak percaya dengan kejadian tersebut. Dia lantas mencari kebenaran itu dan suaminya, HW pada Senin (2/1/2022) mengadukan kejadian tersebut kepadanya.

“Tadi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada MFTK. Namun, belum hadir. Disdikbud Kabupaten Magelang ikut memeriksa ke sekolah. Sanksi terberat yakni pemberhentian tidak terhormat, tapi kami tetap berkoordinasi dengan dinas," katanya.

Setelah video tersebut mencuat, MFTK pada Senin (2/1/2022) memang hadir di sekolah, terbukti dari adanya laporan dari aplikasi. Namun, hanya mengajar satu jam pelajaran, lantas pergi.


"Hari ini juga hadir, tapi bukan wajah dia. Ternyata wajah adiknya. Saya tidak tahu posisinya sekarang di mana," ujar Muh Tadin.(Kbm2).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply