Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslu Minta KPU Patuhi Empat Prinsip Rekrutmen Pantarlih

kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang meminta KPU Kabupaten Magelang untuk mematuhi empat prinsip rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih  (pantarlih). 

Keempat prinsip tersebut yakni patuh terhadap aspek kedisiplinan (tepat waktu), integritas, netralitas dan profesionalitas. Hal ini agar tahapan dan mekanisme pembentukan pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan terwujudnya sistem pemutakhiran daftar pemilih berkualitas maka rekrutmen pantarlih harus patuh terhadap aspek kedisiplinan (tepat waktu), integritas, netralitas dan profesionalitas,” ujar Sumarni Aini Ch, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang 

Menurut Aini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022, tahapan pembentukan pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari 2023 dan berakhir pada 6 Februari 2023 dengan masa kerja pantarlih satu bulan. Akan tetapi, tahapan ini memiliki beberapa kerawanan yang perlu diperhatikan.

Disebutkan Bawaslu Kabupaten Magelang memulai pengawasan pembentukan pantarlih dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Magelang untuk mematahui empat prinsip rekrutmen pantarlih.

Aini merincikan empat prinsip yang wajib dipatuhi dalam pembentukan Pantarlih pertama tepat waktu, kedua memenuhi syarat: WNI berusia paling rendah usia 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih, mampu bekerja secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota patai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, atau profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan.

Selain itu, kata Aini, peserta seleksi juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung bagi pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat. Ketiga calon pantarlih bukan merupakan pendukung bakal calon DPD dan prinsip keempat yakni berjumlah satu orang satu TPS.

"Untuk mengawasi rekrutmen pantarlih ini kami sudah punya strategi pengawasan. Bawaslu Kabupaten Magelang akan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dengan melakukan audit kinerja terhadap pembentukan pantarlih," kata dia.

Muhammad Habib Shaleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, menambahkan untuk mengokohkan kerja-kerja pengawasan, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

"Begitu Panwaslu Kelurahan/Desa dilantik mereka akan langsung menjalankan tugas pengawasan, termasuk mengawasi rekrutmen pantarlih. Kami juga akan melibatkan alumnus SKPP, Saka Adhyasta, dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” kata Habib. (Aini/kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply