Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejari Segera Limpahkan Tersangka DDS, Pembunuh Sekeluarga di Magelang ke Pengadilan

Mungkid, kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polresta Magelang, dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan sekeluarga yang dilakukan oleh anak kandung korban yaitu  Tersangka Dhio Daffa S (DDS) (23) warga Desa/Kecamatan Mertoudan, Magelang Rabu (15/2/2023). Penyerahan tahap 2 ini merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari Penyidik ke Kejaksan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O Mangontan, SH.MH,  menyampaikan untuk menangani perkara tersebut pihaknya telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Senior.

“Kita siapkan Jaksa senior  yaitu Toto Harmiko SH., Nophan Ariyanto SH., Tri Widiyani Ambarwati SH., dan Reni Ritama SH,” ungkapnya usai menerima penyerahan tahap 2 di Kejari Kabupaten Magelang.

Dia menegaskan secara resmi tersangka DDS telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan dititpkan ke sel Tahanan Polresta Magelang untuk 20 hari kedepan.

“Namun demikian dalam waktu satu atau dua hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang untuk segera disidangkan,” tegas Mangontan.

Diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan Tersangka DDS yaitu pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 11.30 wib bertempat di SPBU Armada Tersangka menuangkan bahan kimia Arsenic ke dalam 4 (empat) bungkus minuman Dawet lalu setelah sampai di rumah tersangka menaruh dawet yang sudah dicampur Arsenic di atas meja dan memberitahu Ibunya yang kemudian  dituangkan ke dalam gelas dan diminum oleh Ayah, Ibu, kakak serta satu bungkus diberikan oleh Ibu tersangka kepada Pakde tersangka yang saat itu sedang menginap di rumah tinggal tersangka, namun upaya pembunuhan tersebut tidak berhasil.

Kemudian pada Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 06.45 wib bertempat dirumah yang berlokasi di Dusun Prajenan RT 10 RW 01 Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Magelang, tersangka DDS memasukkan bubuk kalium CN yang dibawanya dengan menggunakan sendok Teh dengan takaran 1,5 sendok dimasukkan ke dalam minuman Ibu tersangka kemudian sebanyak satu sendok teh kedalam minuman Ayah tersangka dan satu sendok teh lebih sedikit ke dalam minuman Es Kopi milik Kakak tersangka yang kemudian mengakibatkan meninggalnya Abas Asar (ayah kandung tersangka), Heri Riyani (ibu kandung tersangka) dan Dhea Chairunnisa (kakak kandung tersangka).

 

Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap ayah, Ibu serta kakak kandungnya berdasarkan keterangan dari tersangka diantaranya :

Karena baik ayah dan Ibu tersangka selalu menanyakan dan menagih terkait uang yang telah digunakan oleh tersangka dengan alasan investasi yang ternyata Fiktif.  Ayah dan Ibu tersangka membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka dengan kakak kandungnya. Apa yang dibutuhkan kakak kandungnya selalu dipenuhi / dituruti oleh orang tua tersangka. Serta agar uang milik orangtua tersangka yang telah digunakan oleh tersangka sekira sejumlah Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) untuk keperluan pribadi tidak diketahui.

Perbuatan Tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dan atau Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Sementara itu kuasa hukum tersangka DDS, Satria Budhi SH, yang juga ikut mendampingi pada proses penyerahan tahap 2, mengatakan bahwa tersangka DDS menyesali perbuatanya dan sudah menyampaikan kejujuranya melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarganya.

“Tadi sempat agak menangis dan shok. Mungkin mengingatkan terhadap kedua orang tuanya sendiri, dan kakak kandungnya juga, telah meninggal akibat ulahnya dengan meracuninya. Jadi agak trauma saat dia meceritakan,” ujarnya.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply