Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dhio Dhaffa Divonis Penjara Seumur Hidup

kabarMagelang.com__Dhio Daffa Swadilla (23), warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, divonis hukuman penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dalam sidang putusan, Kamis (08/06/2023).

Dhio dinyatakan bersalah yakni, terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana kepada ayah, ibu dan kakak kandungnya sendiri; yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Choirunisa (24).

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, dimana terdakwa Dhio dipersalahkan dan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," tegas majelis Hakim.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya. Namun demikian terdakwa Dhio tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Selama di persidangan terlihat terdakwa Dhio sesekali terbatuk seakan menahan beban rasa. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Dhio menyatakan pikir-pikir atas vonis di atas.

Sementara tanggapan senada dikemukakan oleh Tim JPU, Toto Harminto dan Nophan Ariyanto. Ketiga korban ditemukan mati lemas pada Senin (28/11/2022), usai minum teh dan kopi bercampur racun jenis sianida. Racun mematikan itu dibeli terdakwa secara online.

“Racun sianida dipilih terdakwa setelah sebelumnya ketiga hanya mengalami mu dan muntah usai minum dawet yang oleh terdakwa ditaburi racun arsenic,” ujarnya.

Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta. Namun, tidak dapat mempertanggungjawabkannya.(kmgl/az).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply