Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Komplotan Pencuri Baterai Tower dan Penadah Diringkus Polisi


KabarMagelang.com__Polresta Magelang berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower yang ada di wilayah Kabupaten Magelang. Tujuh orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah penadah, dan satu orang pelaku masih menjadi buronan Polisi. Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian baterai tower sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh WIcaksono mengungkapkan tujuh orang pelaku yang sudah diamankan yakni, Muhammad Sidiq ((31) Sukoharjo, Nur Afian Utomo (29) warga Sukoharjo, Yoga Bagus Safei Antoro (29) warga Muntilan, Slamet Azis (32) warga Salaman dan Teguh Riyanto ((47) warga Salaman.

“dua orang sebagai penadah yaitu Santoso )35) warga Giriloyo Wonogiri, dan Serphian David Setiawan ((36) warga Sleman,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023).

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan dari salah satu vendor Tower di Kecamatan Pakis dan Sawangan yang kehilangan baterai Littium yang dipasang pada tower tersebut pada Januari 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama yakni tersangka Yoga Bagus. Tersangka ini mengaku sudah melakukan pencurian di 10 tempat. Seperti di Borobudur dua kali, Pakis,  Sawangan, Windusari dan beberapa tempat lainya. 

"Setelah dilakukan pengembangan kita berhasil menangkap enam tersangka lainya termasuk penadahnya, berikut barang bukti sarana maupun hasil dari kejahatanya," jelas Ruruh. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah mobil dan sarana lainya yang dipakai untuk sarana kejahatanya. 

"Kemudian sebanyak 39 baterai litium hasil curianya, senilai ratusan juta rupiah. Dimana menurut keterangan dari vendor BTS baterai tersebut harganya Rp. 19 juta perunitnya. Mereka jual di penadah Rp. 3 juta," terangnya. 

Untuk dua orang penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Kemudian untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, " tegas Ruruh. (Kmgl/az) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply