KabarMagelang.com__Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina menggelar Bimbingan Teknis Manfaat Penggunaan KUR dan Asuransi Pertanian, serta Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Wisma Sejahtera Kota Magelang (26/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Baginda Siagian, dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang Romza Ernawan, serta diikuti puluhan Penyuluh Pertanian dari Kecamatan Sawangan dan Mungkid.
Anggota DPR RI, Vita Ervina mengatakan, digelarnya acara itu diharapkan membawa manfaat bagi petani, pasalnya Asuransi Pertanian dinilainya sangat penting bagi petani.
"Ketika petani mempunyai asuransi bisa terjamin apabila ada risiko-risiko, seperti gagal panen, kekeringan, atau hal lain. Harapannya kalau sampai terjadi seperti itu bisa terlindungi," ungkapnya usai membuka Bimtek.
Vita menilai, saat ini minat petani terhadap asuransi masih rendah.
"Maka harus sering memberikan pengetahuan kepada petani bahwa asuransi itu penting," Tegas Vita.
Hal menarik dalam Bimtek tersebut juga disinggung tentang alih fungsi lahan pertanian untuk keperluan lain seperti bangunan, yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Baginda Siagian. Pihaknya tidak bisa mencegah pembangunan. tetapi harus tetap melindungi lahan pertanian yang sudah ada. Oleh karena itu di setiap kabupaten harus ada ketetapan lahan pertanian berkelanjutan.
“Hal ini kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional dan akibat bencana alam. Di luar itu tidak bisa dilakukan alih fungsi,” jelasnya.
Dia menegaskan jika ada alihfungsi lahan, maka harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
"Itu pun harus dilihat kepentingannya untuk apa. Dia yakin, Menteri Pertanian pun tetap menjaga itu supaya tidak dilakukan alih fungsi," katanya.
Maka dari itu, lanjut dia ,tetap perlu adanya sosialisasi pentingnya perlindungan lahan untuk 20-30 tahun ke deoan.
“Coba bayangkan kalau lahan pertanian yang sekarang, sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai sekarang banyak alih lahan untuk kepentingan bangunan dan lainnya. Namun jika sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maka tidak bisa alih fungsi.
“Izinnya harus mendapat persetujuan Menteri dan prosesnya panjang. Kecuali untuk proyek strategis nasional atau karena bencana,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, menjelaskan; lahan di Kabupaten Magelang yang sudah dilindungi LP2B seluas 25.031 hektare. Cadangan untuk lahan pertanian seluas 20 ribu hektare.
Tidak ada komentar: