Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslukab Magelang Tangani Dugaan Pelanggaran Dua Orang Kadus

kabarMagelang.com__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menangai kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh dua orang Perangkat Desa. Selain itu Bawaslu juga sudah menemukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di tempat yang dilarang yakni di sebuah Masjid. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habieb Shaleh S.S, saat menghadiri Sispamkota di lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Magelang, Senin (14/8/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habieb Shaleh menyebutkan Perangkat Desa yang diduga melakukan pelanggaran adalah dua orang Kepala Dusun di Kecamatan Salam dan Tempuran.

“Di Kecamatan Salam ada Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Partai. Ini proses yang sedang kami tangani. Tadi juga laporan masuk di Kecamatan Tempuran.  itu ada Kepal Dusun yang menjadi tim pemenangan salah satu partai. Kedua kasus  ini sedang kami tangani,” ungkapnya.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Magelang juga sudah menemukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kecamatan Tegalrejo, yang dipasang di sebuah Masjid.

“Tantangan kami saat ini justru belum masa kampanye. Jadi kemarin KPU mengeluarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, disana ada larangan kampanye, namun boleh melakukan sosialisasi, termasuk pertemuan tertutup dan memasang alat peraga sosialisasi,” ujarnya.

“Banyak bakal calon legislatif memanfaatkan momentum memasang APS di tempat yang dilarang. Kemarin di Tegalrejo ada yang memasang di Masjid, namun kita sudah melakukan pencegahan dengan meminta yang bersangkuytan untuk memindah,” jelas Habieb.

Saat ini untuk Bakal Calon Legislatif baru diperbolehkan melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi bukan alat peraga kampanya (APK). Meski demikian pemasangan APS ini tidak boleh melanggar, misalnya di Masjid, pohon pelingdung jalan, sekolahan, bangunan milik pemerintah atau di jalan Protokol.

“Bacaleg boleh memasang APS bukan APK. Bedanya kalau di APK ada ajakan, dukung kami, coblos kami dan lain sebagaiya. Jadi sepanjang bentuknya sosialisasi tidak ada ajakan maka tidak dilarang diperbolehkan dari sisi konten, dari segi pemasangan juga tidak boleh melanggar,” terangnya.

Habieb menambahkan sebelum tahapan Pemilu, Bawaslu sudah menyusun Indek Kerawan Pemilu (IKP). Dari IKP tersebut di mana saja kerawanan-kerawanan tersebut muncul. Termasuk melakukan pemantauan kerawanan melalui media sosial (medsos).

“Berdasarkan data dari IKP itu kita sudah melakukan pencegahan. Kemudian terkait di media sosial, kita menerjunkan tim untuk turun yakni teman-teman dari Panwascam dan Panwasdes sesuai kewenanganya di wilayah masing-masing untuk melakukan patrol di media sosial,” pungkas Habieb.(kmgl/az).


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply