KabarMagelang.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama DPRD Kabupaten Magelang menandatangani MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (11/9/2023)
Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam sambutannya menyampaikan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 dan peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai proses perencanaan, penganggaran, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan serta pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 161 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dalam keadaan darurat/keadaan luar biasa.
"Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini, memperhatikan dokumen perubahan RPJMD dan perubahan RKPD dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang dengan penekanan pada 10 (sepuluh) program prioritas unggulan Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang," kata, Zaenal.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disampaikan pada tanggal 28 Agustus 2023 telah dibahas oleh Badan Anggaran dan Komisi I sampai dengan IV. Selanjutnya pada hari ini telah disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
"Untuk itu pada kesempatan ini akan saya sampaikan secara garis besar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 yang telah disempurnakan antara lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp.2.567.965.682.333 dari total rencana perubahan KUA dan perubahan PPAS yang saya sampaikan di atas maka terdapat defisit sebesar Rp.271.532.861.722," paparnya.
Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.315.907.861.722, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.44.375.000.000 atas perhitungan tersebut pembiayaan netto sebesar Rp.271.532.861.722 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp.271.532.861.722, sehingga sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp.0,00.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: