Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Kejari Kabupaten Magelang Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Yang Rugikan Negara 11,6 Miliar Rupiah

kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menerima penyerahan seorang perempuan warga Kota Magelang berinisial Kurniati (46), Kamis (19/10/2023).  Kurniati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Kredit Fiktif Pegawai PT Indonusa Telemedia (Transvision ) di Perusahaan Daerah BPR BANK BAPAS69 MAGELANG yang terjadi pada tahun 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan secara bersama – sama yang merugikan negara hingga Rp 11,6 Miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermasnyah SH mengungkapakan bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta dengan barang bukti terhadap Tersangka atas nama Kurniati (mantan karyawan Transvision Magelang). Tersangka Kurniati sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Polresta Magelang selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023.

“Bahwa kemudian Penyidik Polresta Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan penyerahan tersangka beserta dengan barang bukti dalam perkara atasnama tersangka Kurniati kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023 S/D tanggal 07 November 2023 selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada tahap Penuntutan dalam persidangan,” ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus tersebut tersangka Kurniati merupakan sales di PT. Transvision Magelang, dia diduga berperan sebagai pencari peserta para pemohon kredit di Perusahaan Daerah BPR BANK BAPAS69 MAGELANG dengan jalan membuatkan SK karyawan PT. Transvision Magelang.

Terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol.  Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengatakan bahwa Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2018 hingga bulan Juli tahun 2020.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah tindakan Tersangka merugikan negara sebesar 11,6 miliar rupiah,” jelasnya.

Dia menerangkan, awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020. Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang Ruruh.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya Nota Kesepahaman tersebut, Saksi SN (44) bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi NIN (26) serta Saksi FEF (31), telah mengajukan kredit. Dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai “fiktif” Transvision sejumlah 302 debitur “fiktif” dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50.000.000.

Dari 302 debitur “fiktif”, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi SN, Tersangka KI dan Saksi NIN.

“Dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000, bagian Tersangka KI Rp 1.300.000, bagian untuk atas nama FEF Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, dan sisanya adalah bagian SN,” bebernya.

Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi FEF dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 500.000,00 dan sisanya adalah bagian FEF. Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp 11.687.956.665. 

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap Tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu milyar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka Kurniati dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Ruruh Wicaksono. (kmgl/az).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply