Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Modus Pecah Kaca, Empat Orang Komplotan Pencuri Gasak Dana BOS Puluhan Juta


KabarMagelang.com__Kompolotan pencuri berhasil menggasak uang bantuan operasional sekolah (BOS). Pelaku yang diketahui empat orang tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda. Adapun modus, mereka mereka lakukan dengan memecahkan kaca mobil korban saat keluar dari mobil. 
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/8/2023) lalu sekitar pukul 13.15 di depan toko UD Manfaat, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Magelang. 

Empat pelaku itu yakni Randa Haris, (23) warga Bengkulu. Dia berperan sebagai pengawas. Saat ini ditahan di Mapolresta Magelang. 

Kemudian, Nopri, (41) warga Sumatera Selatan yang merupakan eksekutor. Saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Sedangkan dua pelaku lain Heri, (35).dan Yuda, (35/ yang sama-sama warga Bengkulu masih diburu oleh polisi.

Saat dimintai keterangan, pelaku Randa mengaku datang ke Magelang karena diundang oleh teman-temannya. Dengan dalih hendak menawarkan pekerjaan. 

"Saya sebelumnya di Jakarta. Terus ke Magelang karena diajak. Ditelepon sama mereka, 'ayo main kita'. Kodenya gitu," ungkapnya. 

Dia memiliki tugas untuk masuk ke bank dan mencari sasaran nasabah yang terlihat mencairkan uang banyak. Lalu, dibuntuti hingga sampai ke UD Manfaat. 

"Saya ngasih kode lewat telepon, 'ini udah ditinggal'. Pelaku lain langsung mendekati mobil. Saya tidak tahu mereka belajar pecah kaca dari mana," Kata Randa, di Mapolresta Magelang, Kamis (30/11/2023).

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, kejadian itu bermula ketika dua pelaku Randa dan Yuda mendatangi salah satu bank di Kota Magelang untuk mencari mangsa.ereka memyasar nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lain, berada di luar pagar bank.

"Randa masuk ke dalam bank dengan membawa tas sebagai kamuflase. Ketika ditanya oleh satpam bank, Randa mengatakan hendak mengambil uang," ungkapnya. 

Setelah mendapat nomor antrean Randa duduk di kursi tunggu. Namun, matanya jeli mengamati setiap nasabah yang mengambil uang. Lalu, pandangannya menyasar pada dua orang yang tengah menyelesaikan proses pencairan uang di meja teller.

"Kedua korbam merupakan guru MI di Kaliangkrik yang mengambil uang BOS. Totalnya Rp 30.528.000. Begitu uang itu didapat, keduanya keluar bank. Kedua guru itu keluar dan menaiki kendaraan mobil menuju ke arah MI di Kaliangkrik," terangnya.

Gerak-gerik kedua guru ini diamati oleh Randa. Selang satu menit, Randa menyusul keluar. Dia sempat bertemu dengan rekannya dan duduk sejenak. Lalu, mengabari Nopri dan Heri serta memberi kode untuk mengikuti sasaran. Randa dan Yuda pun juga mengikuti mobil yang berwarna merah itu.

"Kedua guru itu tidak langsung kembali ke madrasah. Melainkan mampir ke toko UD Manfaat untuk membeli sapu dan peralatan sekolah lain. Keduanya turun dari mobil tanpa membawa uang yang dicairkan," beber Roman.

Mengetahui hal tersebut, kedua pelaku berhenti 20 meter dari toko. Kemudian, Heri turun dari motor dan berjalan kaki untuk memastikan di dalam mobil ada sebuah tas yang dinilai berisi uang. Ternyata, tas itu memang tidak dibawa kedua guru tersebut.

Heri kembali menghampiri Nopri dan memberitahukan bahwa tas yang dimaksud, ada di dalam mobil. Selanjutnya, kedua pelaku berbagi tugas. Nopri berjaga di sepeda motor dan Heri mengambil pecahan busi. Lalu, menuju mobil dan memecahkan kacanya.

"Setelah berhasil, Nopri menghampiri Heri dan melarikan diri ke arah Palbapang. Sementara tugas Yuda dan Randa memastikan tidak ada yang mengejar. Mereka berhasil lolos dan mengamankan diri di sebuah kos-kosan di Purworejo," ujarnya.

Roman menyebutkan, dengan total uang yang didapat, mereka membaginya. Tapi, sebelum membagi, Randa diminta keluar dan beberapa saat kemudian, diberi uang sebesar Rp 6 juta. 

"Ketiganya berdalih jika jumlah uang yang digasak senilai Rp 20 juta," ujarnya. 

Roman menambahkan, dari hasil pengembangan, mereka telah melakukan hal serupa di tiga lokasi berbeda. Di Magelang, Purworejo, dan Temanggung. 

"Korban memang random. Siapapun yang terlihat oleh mereka, lalu diincar," jelasnya. 

"Atas perbuatannya, Randa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegas Roman.(kmgl/az). 



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply