Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Buronan Kejari Magelang Sejak 2016, Antono Mantan Kades Tlogorejo Ternyata Hidup di Komplek Makam Nganjuk Jawa Timur

kabarMagelang.com__Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan atas nama terpidana Antono, (51). DPO sejak tahun 2016 tersebut berhasil diamankan di Komplek Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/2/2024) siang.

Antono yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang 
ini merupakan buron dari tindak pidana korupsi dana desa dan dan Kontribusi Air PDAM sejak tahun 2026 silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengungkapkan, pihaknya bersama Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung serta dibantu dari Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk berhasil mengamankan Antono, di Komplek Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2024) kemarin

“Antono berhasil kita amankan saat sedang jaga warung di komlpek makam, dan langsung kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” terang Aldy di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) malam.

Dia menegaskan bahwa Antono terjerat dalam perkara Tindak Pidana korupsi secara berlanjut, yakni Kontribusi Air PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag, Magelang pada tahun 2006 sampai dengan 2007, dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 94,5 juta.


“Yang bersangkutan menjadi buronan sejak tahun 2016. Dia merupakan terpidana dan sudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Aldy.
 

Aldy menerangkan, selama proses penyelidikan sebagai saksi Antono selalu hadir, namun menjelang ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan yang bersangkutan melarikan diri dan berpindah tempat, bahkan sudah mengganti NIK KTP di Pamekasan.

“Jadi terpidana ini selalu berpindah tempat, seperti ke Pamekasan, sempat ke Kudus, dan terdeteksi di Nganjuk. Sehingga Jumat siang (23/2/2024), kami berhasil mengamankan Antono,” ungakpnya.

“Untuk menghilangkan jejak dia sudah merubah NIK,  nama tetap memakai Antono, namun tempat lahirnya diubah Pamekasan padahal aslinya Magelang,” tambah Aldy.

Ia menegaskan, bahwa terpidana ini sudah divonis. Namun, selama proses persidangan berlangsung, sudah melarikan diri sehingga proses persidangan sidang in Absentia.
 

“Yang bersangkutan divonis  empat tahun, dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan sama uang pengganti Rp 94.597.524 subsider satu bulan,” tegas Aldy.(haq).


 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply