Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sempat Kehilangan 18 Suara, PSI Menyusul PKB dan PPP, Melaporkan PPK Mertoyudan ke Bawaslu


kabarMagelang.com__ Partai di Kabupaten Magelang yang melaporkan dugaan pergeseran suara di PPK Mertoyudan bertambah. Setelah PKB dan PPP kini giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI melaporkan karena perolehan di Kecamatan Mertoyudan sempat kehilangan 18 suara. 

 

Ketua DPD PSI Kabupaten Magelang, Edy Wiratno mengatakan, saat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ada perbedaan hasil. Saat dibacakan data berbeda dengan di C hasil rekapitulasi TPS. 

 

“Yang menemukan pertama kali itu PKB. Dan setelah dilakukan pengecekan memang Iya, ada 18 suara  PSI yang bergeser. Itu suara caleg DPR RI beberapa bergeser. Namun sudah dikembalikan,setelah pleno Tingkat Kabupaten,” katanya Jumat  (8/3/2024). 

 

Kejadian tersebut akhirnya oleh PSI dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Magelang, pada Kamis (7/3/2024), sore kemarin, dan sudah memperoleh tanda terima laporan. 

 

“Kok massif kejadiannya. Kalau salah sistem, tidak merujuk satu orang, satu partai. Ada yang full di Desa Donorojo tiap TPS 2 suara tidak sah menjadi sah. Ada unsur kesengajaan. Kemudian berembuk dengan teman-teman secara administrasi sudah (diperbaiki). Ini, oknum istilahe pelanggaran,” tegas Edy. 

 

DPD PSI berharap agar oknum yang diduga melakukan pergeseran suara tetap diproses sampai tuntas. Dalam hal ini sebagai terlapor adalah PPK Mertoyudan. 

 

“Oknumnya harus diproses. Ya diproses sampai tuntas aktor intelektual, yang memback up siapa,” ujarnya. 

 

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Fauzan Rofiqun S.Ag, mengatakan, laporan yang disampaikan PSI sudah komplit. 

 

“Iya sebagai terlapor PPK Mertoyudan,” katanya. 

 

Dia menyebutkan, sejauh ini yang sudah resmi melaporkan dugaan pergeseran suara di Bawaslu Kabupaten Magelang ada tiga parpol yakni PKB, PPP dan PSI. 

 

“Ini masih dalam proses kajian kami. Kita masih punya waktu 7 hari kerja, tapi kalau misalkan kurang, tambah 7 kerja lagi (14 hari kerja),” terangnya.

 

“Nanti kita mengambil keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi,” pungkas Fauzan.(haq).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply