kabarMagelang__Ketua KPU, Ahmad Rofik, memutuskan debat pasangan calon Bupati Magelang akan dilakukan sebanyak dua kali. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan yang sudah disepakati antara masing-masing paslon Bupati Magelang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang.
"KPU sudah menyepakati dengan pasangan calon bahwa debat sebanyak dua kali," jelasnya pada kegiatan media gathering dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024, Jumat (25/10/24).
Dia menyebutkan untuk debat pertama akan dilakukan di Artos Mall pada Senin (28/10/24) pukul 19.00 yang akan disiarkan melalui TVRI Semarang dan Radio Gemilang FM dan live YouTube KPU.
“Kita berharap dengan adanya debat itu pemilih lebih memahami tentang visi misi dan program dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Ahmad Rofik.
Pada kesempatan tersebut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Y Bagyo Harsono, menerangkan bahwa masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Adapaun metode kampanye mulai dari tatap muka, dialogis, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye berupa selebaran, brosur, leaflet, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Selain itu juga kampanye dalam bentuk lain, seperti mengadakan lomba memancing, jalan sehat. Kemudianjuga ada promosi atau menggunakan media daring (dalam jaringan) atau media online, serta melalui media massa,” jelasnya.
“Khusus untuk media massa dibatasi hanya selama 14 hari sebelum masa tenang. Tepatnya pada 10 sampai 24 November 2024. Untuk masa tenang 24-26 November," terang Bagyo.
Dia juga menegaskan untuk rapat umum calon bupati KPU hanya memberikan waktu satu kali. Namun sampai saat ini belum ada permintaan atau permohonan yang diajukan dari masing-masing calon.
“Sampai hari ini belum ada permintaan dari pasangan calon. Untuk kampanye pemilihan Bupati hanya diperbolehkan satu kali, sedangkan pemilihan Gubernur sebanyak dua kali," ujarnya.
Bagyo menyebutkan ada tiga tempat yang dilarang untuk kampanye. Yakni, di Lapangan drh. Supardi, Stadion Gemilang dan Lapangan Pasturan, Muntilan. Untuk lapangan Supardi dilarang karena dekat dengan perkantoran, rumah dinas Bupati dan ketua DPRD. Kemudian Stadion Gemilang dilarang karena saat ini dalam tahap renovasi.
“Lapangan Pasturan juga tidak boleh untuk kampanye, karena di sekitarnya ada rumah sakit dan tempat ibadah,” terangya.
Bagyo juga menambahkan, pada saat debat pasangan calon hanya akan mengizinkan 280 orang untuk menghadirinya.
“Untuk debat tersebut KPU sudah menunjuk tim perumus. Juga ada tim panelis,” pungkas Bagyo. (rez).
Tidak ada komentar: