KabarMagelang__Seorang redidivis nekat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Dusun Manggis, Desa Purworejo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama YA (48), warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Candimulyo, AKP Abdul Wakhid menuturkan, pelaku tertangkap warga setelah kepergok mencuri uang kotak amal masjid senilai Rp1.060.000 menggunakan sebuah linggis kecil.
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku masuk ke dalam masjid dan langsung menuju kotak amal.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel kotak amal dengan linggis kecil dan mengambil seluruh isinya," ungkap Wakhid.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang warga bernama Ngatiyah (63) yang kemudian berteriak "maling", sehingga memancing perhatian warga sekitar
Lebih lanjut, Wakhid menuturkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga.
Saat diamankan, kendaraan milik pelaku yang ditinggalkan cukup jauh dari lokasi kejadian, sempat dibakar massa.
Kemudian, lanjut Wakhid, pihak Polsek Candimulyo yang segera datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polsek Candimulyo, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di Desa Tampirwetan, Candimulyo, pada tahun 2023, dan baru saja bebas dari hukuman penjara selama 20 bulan
"Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan sebelum massa bertindak lebih jauh. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Candimulyo,” ujar AKP Abdul Wakhid.
"Sayangnya, Masjid At-Taqwa diketahui tidak dilengkapi dengan CCTV, sehingga rekaman kejadian tidak dapat diperoleh," ujarnya.
Pihak kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(rez).
Tidak ada komentar: