Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Mendapat Kiriman Sejumlah Karangan Bunga Dari Kelompok Pedagang Atas Pemberantasan Premanisme di Pasar Muntilan

kabarMagelang__Pemandangan tak biasa tampak di halaman Mako Polresta Magelang pada Rabu (18/6/2025). Sejumlah karangan bunga tersebut diletakkan berjejer rapi, dibawah ucapan “terima kasih kepada Bapak Kapolresta” tertulis dari warga dan para kelompok pedagang Pasar Muntilan.

Ucapan terima kasih itu diberikan atas langkah tegas yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang dinilai meresahkan beberapa tahun terakhir di kawasan Pasar Muntilan, Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, saat dikonfirmasi  menyampaikan bahwa hal tersbeut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dari masyarakat kepada Polresta Magelang, dalam penegakan hukum terhadap tindakan premanisme.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari warga dan para pedagang. Ini menjadi motivasi kami untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RI alias Ikas (46), warga Kecamatan Muntilan, sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang dan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Muntilan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap bahwa RL kerap melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan melawan petugas.

“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam keterangan sebelumnya, Senin (16/6/2025).

Herbin menjelaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2023, dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Korban dari tindakan RL antara lain para pedagang dan petugas Satpol PP. Barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup rekaman video, keterangan saksi dan ahli. 

“Kemarin kami gelar perkara, dan alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Penyelidikan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambah Herbin.

RI alias Ikas dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sah. Ia terancam hukuman penjara di bawah 1  tahun untuk pasal 335 dan maksimal 1 tahun 4 bulan untuk pelanggaran terhadap pasal 212.(rez)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply