Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Terhadap Pedagang dan Melawan Petugas di Pasar Muntilan

kabarMagelang__Polresta Magelang tetapkan seorang terduga pelaku pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang di Pasar Muntilan, dan melawan petugas (Satpol PP) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Terduga pelaku yakni RI (46) alias Ikas warga Kecamatan Muntilan, Magelang.

“Iya, terkait itu sudah kita proses, kita sampaikan update-nya bahwa yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan ya. Untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, di Mapolrsta Magelang, Senin (16/6/2025).

Dia menegaskan kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu. Dan terungkap berawal dari adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat sekitar Pasar Muntilan.

“Karena ini cukup banyak laporan atau pengaduan dari masyarakat, khususnya di sekitar pasar Muntilan yang terjadi sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Herbin menyebut korban pengancaman diantaranya pedagang pasar, dan petugas dari Satpol PP Kabupaten Magelang. Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan masih melakukan pengembangan.

“Iya (pedagang) tapi sejauh ini, kemarin yang melaporkan sebagai korban adalah teman-teman dari SatpolPP. Ini masih kita kembangkan dengan korban dari pihak pendagang. Barang bukti sudah mulai dari video, kemudian dari keterangan saksi-saksi, dan ahli,” terangnya.

“Kemarin dilaksanakan gelar perkara, sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan bersangka. Dan masih kita kembangkan ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,” tambah Herbin.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menambahkan, IL ditetapakan tersangka sejak Kamis (12/6/2025) lalu. RI dikenakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, Junto pasal 212 yakni melawan petugas (Satpol PP).

“Pasal 335 ancaman hukuman penjara dibawah 5 Tahun dan pasal 212 maksimal 1 tahun 4 bulan,” tegas Kasatreskrim Polresta Magelang.(rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply