Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jambret Gelang, Residivis Asal Kota Magelang Berhasil Diamankan Polisi

kabarMagelang__Polsek Mungkid, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) berupa penjambretan dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sarana yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

Terduga pelaku bernisial WW (32) warga Gelangan kecamatan Magelang Tengah,  Kota Magelang. Yang bersangkutan merupakan residivis tindak pidana penganiayaan tahun 2016 di Ambarawa dan menjalani 10 bulan.

Sedangkan korban adalah perempuan Fl (35), warga Dusun  ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Magelang. 

Terduga pelaku mengaku terpaksa melakukan penjambretan karena terlilit hutang di bank senilai Rp.100 juta untuk menutup usaha lasnya yang bangkrut.

Kapolsek Mungkid AKP Julius Marlon Gawe, mengungkapkan aksi penjambretan terjadi pada jumat (31/10/2025) sekira pukul 11.30 wib di jalan Rambeanak-Mungkid tepatnya Diusn Gamol, Desa Paremono,  Kecamatan Mungkid.

“Saat itu korban pulang dari menjemput adiknya dari SMPN 2 Mungkid dengan mengendasepeda motor. Sesampai di TKP dipepet pelaku yang mengendariai sepeda motor vario. Pada saat itu pelaku langsung mengambil paksa gelang milik korban, dan langsung melarikan diri,” ungkapnya di Mapolsek Mungkid, Kamis (27/11/2025).

Peristiwa tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Mungkid, Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, jajaran unit opsnal Satreskrim Polresta Magelang dibantu Unit Polsek Mungkid akhirnya berhasil mengidentifikasi dan keberadaa pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Dusun Kewayuhan, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Utara pada Selasa (25/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB,” jelas Julius.

Dari hasil interograsi awal, pelaku nekat melakukan penjambretan karena terlilit hutang di Bank karena usah lasnya bangkrut. Dan diketahui yang bersangkutan merupakanseorang residivis pengaiayaan pada tahun 2016 di Ambarawa serta menjalani hukuman selama 10 bulan.

“Hasil kejahatanya berupa gelang emas sudah dijual pelaku senilai Rp.1,9 juta. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti tersebut. dan pelaku ini merupakan residivis pengaiayaan di Ambarawa tahun 2016 lalu,” jelasnya.

Adapun barang buktyi yang sudah berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna cream;1 (satu) buah celana pendek jeans warna hitam;1 (satu) buah kunci sepeda motor; 1 (satu) buah stnk sepeda motor merk honda vario 125 warna hitam dengan Nopol AA 3512 TG.

“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Julius.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, S.H menghimbau kepada masyrakat agar lebih jati-hati dan waspada saat berkendara.

“Selalu waspada saat berkendara terutama di jalan yang sepi. Hindari pemakian perhiasan yang bisa mengundang kejahatan,” himbaunya.(rez).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply