Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sebanyak 22 Pasangan Nikah Siri di Magelang Mengikuti Sidang Isbat

kabarMagelang__Sebanyak 22 pasanagan pengantin di Magelang mengikuti proses sidang isbat guna mendapatkan buku nikah, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025). Sebelumnya mereka tercatat hanya berstaus nikah siri yang dilaksanakan oleh tokoh agama desa setempat. Dari 22 pasangan tersebut bahkan ada yang sudah menjalani nikah siri selama 21 tahun.

Pasangan ini datang dari Dusun Senden, Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan, Sukidi (47) dan Jumi (46), yang mengaku sudah menikah siri sejak tahun 2004 lalu.

Selain mereka, 21 pasangan lainnya yang sebelumnya menikah secara siri juga telah diakui oleh negara karena telah mengikuti sidang isbat yang diselenggarakan oleh Pemkab Magelang. Selain buku nikan 22 pasangan pengantin ini juga juga mendapatkan Kartu Keluarga (KK) hingga akta bagi yang telah memiliki anak.

“Alhamdulillah lancar. Dapat bantuan, Alhamdulillah. Kami syukuri,” kata Sudiki kepada saat ditanya usai mengikuti sidang isbat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025).

“Ya nikah siri tahun 2004. Dan sudah punya anak dua. Dulu yang menikahkan bapaknya istri, terus disaksikan keluarga,” lanjutnya.

Sementara istrinya mengaku dulu saat menikah siri masih gadis dan suami juga masih perjaka. Selama menikah dikaruniai dua puter. Namun dalam akta kelahiran tertulis anak dari ibunya.

“Dulu saya, masih gadis, bapaknya juga perjaka. Saat nikah cuman lingkungan, disaksikan di lingkungan. Alhamdulillah, ini semuanya lancar (proses isbat nikah). Ya cuman tetangga. Sudah lega sekarang, Alhamdulillah,” tutur Jumi

Senada dengan pasangan Herman (48) dan Utari (43), warga dari Dusun Sujan, Desa Salam, Kecamatan Grabag. Merekan mengaku saat menikah siri statusnya duda anak dua dan Utari meiliki tiga anak. Mereka ini menikah siri sudah 10 tahun dan hanya kenal satu minggu sebelumnya.

“Senang banget ada ini (isbat nikah). Termasuk anak-anak saya punya status keluarga. Sudah sekitar 10 tahun (nikah siri). Punya satu (dengan pasangannya), tapi sudah meninggal,” kata Herman.

“Dulu kenalan lewat HP (handphone). Satu minggu langsung (melamar),” timpal Utari.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Marpuji Antaka mengatakan, dengan isbat nikah ini ingin memperbaiki data terutama di status pernikahan dalam KK.

“Dengan adanya isbat nikah ini diharapkan juga perbaikan KK yang tidak sesuai terutama dalam data pernikahannya. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah nikah siri sehingga dapat nikah secara resmi,” terangnya.

“Itu sangat menguntungkan bagi ibu dan anaknya. Karena kalau siri, yang rugi ibu dan anaknya. Dengan data yang diperbaiki sehingga rencana Pak Bupati untuk mendapatkan satu data di Kabupaten Magelang dapat tercapai,” imbuhnya.

Anta mengatakan, setelah isbat nikah mereka mendapatkan KK baru, KTP termasuk juga akta perkawinan.

“Kalau anaknya KIA (kartu induk anak) atau akta. Rata-rata usia sekitar 40-an,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Mungkid, A Syarkawi mengatakan, isbat nikah terpadu merupakan layanan yang diberikan negara untuk membantu masyarakat.

“Isbat nikah terpadu ini bukan mengisbatkan orang nikah yang tidak legal. Tujuannya mereka yang sudah nikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas. Artinya, belum memiliki regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu belum diakui secara negara. Jadi belum punya akta nikah,” jelasnya.

Isbat nikah terpadu ini kolaborasi antara beberapa instansi yaitu Pengadilan Agama, Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama dan Disdukcapil.

“Tujuannya, setelah diisbatkan, maka masyarakat sesuai agama dikabulkan, nanti akan dibantu berdasarkan amar putusan dikeluarkan akta nikahnya,” pungkas Syarkawi.(rez).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply