KabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang mengamankan seorang remaja inisial AJD (16) warga Borobudur, Magelang, beserta barang bukti uang palsu (upal) sebesar Rp 1,85 juta.
Pelaku ini diamankan pada, Selasa (3/3/2026) kemarin. sekitar 21.30 WIB di wilayah Borobudur.
"Ya tersangka masih anak-anak, laki-laki. Kami memperoleh informasi adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Borobudur," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Toyib, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan diketahui identitasnya.
"Dilakukan penangkapan. Teknisnya pelaku beli upal secara online, terus dikirim melalui jasa pengiriman," sambung Toyib.
Toyip menyebut hasil pemeriksaan, tersangka membeli dengan uang tunai Rp 400 ribu dapat upal Rp 1,8 5 juta.
"Uangnya pecahan Rp 100 ribu ada 18 lembar dan Rp 50 ribu satu lembar," jelas Toyib.
Menurut keterangan pelaku, reencananya setelah dapat upal, bakal dibelanjakan.
"Iya (saat puasa). Rencananya setelah dapat mau dibelanjakan," ujarnya.
Namun demikianb, Toyib menegaskan, pelaku tidak dilakukan penahanan, mengingat yang bersangkutan masih anak-anak dan juga menjelang Lebaran.
"Kami tidak melakukan penahanan. Pertimbangan, pertama anak-anak dan ini juga mau Idul Fitri tentunya kami memberikan kelonggaran. Karena juga ada (penjaminnya) sehingga dalam perkara ini tidak ditahan. Tetap (proses hukumnya)," ujarnya.
"Pelaku diisangka pasal 375 KUHP ancaman hukuman 10 tahun," tegas Toyip.(Rez).

Tidak ada komentar: