Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bupati Magelang Tekankan Kekompakan Kades, Sekdes dan BPD

KabarMagelang__Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Pakis, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pilkades, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum dan Forkopimda.

Camat Pakis, Rahmad Pambudi mengatakan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi rutin. Dari 20 desa di Kecamatan Pakis, sebanyak 12 desa atau sekitar 60 persen telah menyelesaikan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025.

“Kami melaksanakan monitoring dan evaluasi APBDes secara rutin dua kali setahun, desk penatausahaan keuangan bersama inspektorat, serta keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda Rencana Tindak Pengendalian Manajemen Risiko Kecamatan Pakis tahun 2026.

Rahmad juga melaporkan bahwa pada tahun 2026 terdapat dua desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades), yakni Desa Kajangkoso dan Desa Banyusidi. Selain itu, Desa Jambewangi akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sementara pada akhir tahun 2027 nanti, sekitar 16 desa di Kecamatan Pakis akan mengikuti pilkades serentak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Kalau tiga komponen ini bisa bersama-sama, melebur ego dan membangun masyarakat, maka desa akan aman dan pembangunan bisa berjalan baik,” kata Grengseng.

Ia menyebut jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang dipilih langsung masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan administrasi dan tata kelola yang kuat dari sekretaris desa maupun BPD.

Menurutnya, banyak persoalan di desa muncul akibat lemahnya komunikasi dan kurangnya keterbukaan antar unsur pemerintahan desa.

“Karena itu hari ini kita kumpul bersama untuk membangun komunikasi yang baik. Pemda, kejaksaan dan kepolisian hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Magelang, Fitri Rachmawati, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi pelayanan hukum dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi dan masukan terkait permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Selain pelayanan hukum, Kejari juga melakukan pendampingan hukum atau legal assistance untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Fitri menjelaskan kerugian negara dapat muncul dalam berbagai lingkup, mulai administrasi, perdata, pidana hingga tata usaha negara. Dalam lingkup administrasi misalnya, kerugian negara dapat terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, hingga markup anggaran.

“Kalau di ranah pidana, misalnya ada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, atau penyalahgunaan izin usaha,” katanya.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply