Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Ringkus 9 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan 1 Orang Korban Meninggal Dunia di Tempuran

KabarMagelang__Satuan Reserse Kriminal dan Resmob Polresta Magelang mengamankan sembilan terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (12/4/2026) lalu, di wilayah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Korban diketahui sempat menjalani perawatan intensif selama tiga pekan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyip Riyanto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku pada Jumat (8/5/2026). Dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Untuk perkembangan terkait kejadian di wilayah Tempuran yang terjadi tanggal 12 April 2026, terdapat dua korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka. Alhamdulillah para pelaku sudah dapat kita amankan pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, jumlah keseluruhan ada sembilan orang,” kata AKP Toyip Riyanto di Mapolresta Magelang, Senin (11/5/2026).

AKP Toyip menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah pemuda berkumpul atau nongkrong di depan Pos Kampling wilayah Desa Tempurejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, datang rombongan pemuda bersepeda motor dari arah Magelang yang diduga melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda yang sedang nongkrong tersebut.

“Awalnya beberapa pemuda berkumpul di depan pos kampling. Kemudian ada rombongan sekitar 25 pemuda menggunakan sepeda motor datang dari arah Magelang dan memprovokasi kelompok yang sedang nongkrong di lokasi,” jelasnya.

Akibat provokasi tersebut, terjadi aksi saling kejar antara kedua kelompok. Namun dua orang dari rombongan pengendara motor tertinggal dan akhirnya diamankan oleh kelompok pemuda setempat sebelum diduga mengalami pengeroyokan.

“Dua orang berhasil terkejar kemudian dibawa ke wilayah Tempurejo dan disitu terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ungkap AKP Toyip.

Korban meninggal diketahui berinisial RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RST Magelang selama kurang lebih tiga minggu sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026).

Sementara satu korban lainnya berinisial KDP (17), juga warga Potrobangsan, mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Salaman.

Menurut AKP Toyip, motif kejadian diduga dipicu aksi provokasi dari rombongan korban yang datang ke wilayah Tempuran pada malam kejadian. Bahkan, terdapat indikasi salah satu rombongan membawa senjata tajam.

“Motif sementara, rombongan korban memang sengaja datang dari Magelang menuju Tempuran kemudian melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda yang sedang nongkrong. Ada indikasi salah satu dari rombongan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan keterkaitan kedua kelompok dengan geng tertentu. Hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri bukti digital.

“Sementara memang ada indikasi tergabung dalam geng, namun kami belum bisa membuktikan melalui jejak digital apakah korban maupun para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu,” tambahnya.

Kesembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RNC (30), ITH (23), FP (24), AF (30), MAN (30), HEP (20), DAH (29), MFFP, (24, serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial MFT (17). 

Mayoritas pelaku merupakan warga Tempurejo dan Tempuran, sedangkan satu pelaku berasal dari Mertoyudan. Seluruh terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasal, kami menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Toyip.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka. Sedangkan alat yang digunakan dalam penganiayaan disebut bervariasi, mulai dari balok kayu, batu hingga benda lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkas Toyib.(rez)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply